Dalih Pemerintah Merevisi PP Sistem dan Transaksi Elektronik

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, salah satu fungsi utamanya memberi kepastian mengenai kewajiban penempatan fisik data center dan data recovery center.

Sebarkan Cintamu, Hindari Berbagi Passwordmu!

Hal ini menyesuaikan dengan UU ITE yang disahkan pada 2016. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, karena UU ITE direvisi maka perlu ada 'penyesuaian' dengan PP PSTE, khususnya mengenai penempatan data. Ia beralasan karena pemerintah mementingkan data bukan fisiknya.

"Yang penting datanya. Bagaimana data itu diamankan. Sebelumnya, kan, hanya fisik yang disyaratkan, saat ini kita ubah jadi data-datanya. Kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mengikuti kewajiban yang dulu karena pertimbangan bisnis ataupun keterbatasan pemahaman," kata Semuel di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.

Hati-hati! Baper Dapat Membuatmu Tertipu!

Ia juga melanjutkan perlu adanya kejelasan penempatan data apa saja yang wajib ada di dalam negeri. Sedangkan data terbagi dalam tiga kategori yaitu data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

"Data elektronik strategis wajib ada di Indonesia, sedangkan data elektronik tinggi dan data elektronik rendah bisa di luar negeri atau diatur sektornya. Adapun sebenarnya ketentuan pembangunan data center di Indonesia juga ditentukan oleh sektor yang terkait," papar dia.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Artinya lagi, menurut Semuel, sektor juga memiliki andil dalam penempatan data. Sektor yang dimaksud seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Mahkamah Agung.

"Kalau data strategis tidak boleh di dan ke luar negeri tanpa seizin presiden. Bisa kacau kalau bocor dan berdampak secara nasional. Jadi kalau ada kebocoran data atau pelanggaran lainnya sektor yang melaporkan," jelas Semuel.

Kemenkominfo mengadakan NOBAR “Aman Bertransaksi dan Berbisnis di Ruang Digital

Menjelajahi Ruang Digital Tanpa Batas

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan kegiatan NOBAR bertemakan “Aman Bertransaksi dan Berbisnis di Ruang Digital”.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024