Kominfo Klaim Perubahan PP 82/2012 Libatkan Sejumlah Pihak

Ilustrasi data center.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Akela999

VIVA – Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP PSTE, diklaim melibatkan sejumlah pihak, seperti kementerian dan lembaga terkait atau panitia antarkementerian.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Etika Pelajar di Dunia Digital"

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, penyusunan revisi PP 82 telah dilakukan sejak 2016.

"Kami juga meminta masukan dari pelaku usaha, akademisi, praktisi, dan asosiasi. Perubahan ini juga dapat memberikan kepastian iklim usaha, agar tetap menjaga kedaulatan negara," kata dia di Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menurut Semuel, menyatakan bahwa draf revisi telah mencapai tahap harmonisasi. Lalu, Kominfo pada 26 Oktober kemarin, telah menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta persetujuan.

"Sekitar bulan Mei 2018, masih dalam tahap pembahasan harmonisasi di Kemenkumham. Lalu, ada beberapa masukan dari kementerian atau lembaga, serta masyarakat. Setelah sampai tahap final, akan diberi satu tahun untuk mereka menyesuaikannya," ungkap Semuel.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Ia mengaku revisi PP PSTE memberi kepastian mengenai kewajiban penempatan fisik data center dan data recovery center. Data sendiri terbagi dalam tiga kategori, data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

"Penentuan penempatan data elektronik ditujukan untuk mempertegas kepentingan penegakan hukum, perlindungan data, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya," tutur dia.

Sebelumnya, terjadi perdebatan mengenai revisi ini karena dianggap mengancam keamanan data. Namun, Kominfo menegaskan, hal ini sama sekali tidak menguntungkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing. Alasannya, karena PSE lokal maupun asing memiliki kewajiban yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya