Berdampak Besar bagi Indonesia, Mastel Minta Tunda Revisi PP 82/2012

Ilustrasi data center.
Sumber :
  • www.pixabay.com/Akela999

VIVA – Masyarakat Telematika Indonesia atau Mastel mendesak pemerintah untuk menunda revisi Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE. Mastel menyoroti soal perubahan ketentuan mengenai penempatan data pada revisi peraturan tersebut.

Data Center Ini Ngakunya Paling Hemat Energi se-Jakarta

Menurut Mastel, saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang berhubungan langsung dengan perlindungan data, maka revisi tersebut harusnya bisa ditunda sampai hadirnya UU tentang perlindungan data. 

Ketua Umum Mastel, Kristiono menyebutkan, revisi PP Nomor 82 tahun 2012 itu tidak cukup jika hanya mempertimbangkan aspek teknis dan keamanan. Menurutnya, harus diseimbangkan dengan aspek kedaulatan, pertumbuhan industri nasional, perlindungan data dan dampak sosial ekonomi.

'Membaca Nasib' Data Center di Indonesia

"Kebijakan dan regulasi terkait penempatan data center memiliki dimensi dan dampak yang besar. Tidak cukup jika hanya membatasi pada isu lokalisasi data, namun juga terkait dengan kepemilikan data, hak akses data, kendalinya dan manfaat untuk kepentingan nasional," ujarnya di Jakarta, Selasa 6 November 2018.

Sampai saat ini saja, kata Kristiono, negara-negara di seluruh dunia masih terbagi menjadi dua kelompok mengenai lokalisasi data, yakni negara yang setuju dan tidak setuju. Bukan hanya sekadar masalah teknis, namun diperlukan juga keseimbangan antara kebutuhan dengan hak pemerintah untuk memegang kendali dari sisi siber, melindungi rakyatnya maupun industri domestik.

Batam Jadi Penyokong Data Center Milik Pemegang Saham Telkomsel

"Data disebut juga sebagai the new oil. Sehingga revisi mengenai kebijakan lokalisasi data perlu diperhitungkan secara cermat dan teliti mengenai dampak selanjutnya. Pemerintah seharusnya melibatkan para stakeholder, khususnya pihak yang paling merasakan dampaknya," katanya.

Mastel berharap, sikap yang diambil pemerintah menjadi lebih jelas dan tegas. Sebelum merevisi ada baiknya mereka mengevaluasi lebih mendalam, menyeluruh dan transparan. Jika tidak dilakukan, Kristiono khawatir akan ada perbedaan pandangan mengenai data elektronik tinggi dan data elektronik rendah.

Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Menkominfo ingin Data Center Indonesia Mendunia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendorong industri pusat data (data center) Indonesia bisa mendunia.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2024