Peraturan Pinjaman Online Masih Abu-abu, Rawan Teror Tagih Utang

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung.
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Novina

VIVA – Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, mengingatkan untuk melihat masalah pinjaman uang secara online secara lebih seimbang. Menurutnya, harus ada aturan yang fair baik untuk pengguna dan juga penyedia layanan peminjaman itu.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Pertama dari orang yang meminjam, memang harus diperjelas jika mereka belum membayarkan kewajibannya itu. “Jangan pakai logika jalanan, contoh: gimana pun mobil menyerempet motor, pasti mobil yang dikalahkan. Padahal bisa saja motor yang salah,” kata Untung, di Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

Dia menjelaskan, belum tentu perusahaan fintech yang salah sepenuhnya. Menurutnya, melihat masalah tersebut harus seimbang, bisa saja pengguna layanannya yang salah.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Tapi fintech juga bisa salah, yaitu cara mereka menagih utang yang kurang tepat. “Bukan berarti kami bilang fintech berhak untuk menghalalkan segala cara untuk menarik uang ini,” ujar dia.

Untung menegaskan, peraturan mengenai pinjam-meminjam di fintech masih terlalu abu-abu. Bahwa peminjam harus membayar utangnya dan aturan penagihan utang juga diperjelas.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

“Termasuk penggunaan debt collector tidak boleh, sudah jadi rahasia umum semua bank pakai debt collector. Ketika ditanya, mereka cuci tangan, ya kan tidak mungkin debt collector jalan sendiri,” kata Untung.

Sejumlah orang melaporkan penagihan utang yang dilakukan secara tidak benar. Penagihan utang itu bisa sampai meneror orang-orang sekitar para pengguna layanan tersebut. (ase)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024