Soal Gugatan Balik Perusahaan Lippo, Menkominfo: Enggak Pengaruh

Logo First Media.
Sumber :

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku gugatan balik yang dilakukan perusahaan milik Lippo Group, PT First Media Tbk, kepadanya tidak akan berpengaruh terhadap jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi.

Bea Cukai Tegal Bersama Satpol PP Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal

"Sama sekali tidak. Karena, justru kita ingin putusan sela bahwa tidak ada kaitannya dengan pembayaran BHP Frekuensi," katanya di Jakarta, Selasa, 13 November 2018.

Ia pun menegaskan akan tetap melihat proses, serta mengingatkan bahwa pada 17 November 2018 tetap menjadi tenggat waktu atau dateline utang perusahaan milik Lippo Group tersebut. Terkait sidang yang dilakukan pada Selasa hari ini, Rudiantara hanya menjawab akan melihat prosesnya. Jika membayar maka akan ada perjanjian lainnya.

Syarat Buat Koneksi WiFi Bebas Lemot

Namun dirinya enggan berkomentar lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut. "Sekarang gini, kalau jadi Kominfo lagi nagih kemudian dituntut balik rasanya gimana?" ujar dia.

Meski begitu, Rudiantara telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan menyatakan bahwa Kejagung akan bertindak sebagai pengacara negara selama proses pengadilan.

Operator Seluler Cari Cuan Lewat FMC, Apa Itu?

Kejagung, lanjut Rudiantara, juga menjadi penasehat hukum bagi Kominfo. Dalam gugatan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT, PT First Media Tbk menuntut Direktorat Jenderal Sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo. Sidang hari ini diagendakan untuk Pemeriksaan Persiapan.

Mereka meminta agar Ditjen SDPPI menunda pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018, termasuk menunda penagihan pembayaran BHP Frekuensi pada perusahaan tersebut.

PT First Media Tbk masih menunggak pembayaran Rp364,8 miliar, di mana mereka tercatat sudah dua kali melewatkan jatuh tempo pembayaran pada 17 November 2016 dan 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya