Kominfo Siap Ladeni Gugatan First Media

First Media.
Sumber :
  • Instagram/@derryaerlangga

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo siap meladeni gugatan balik dari perusahaan milik Lippo Group, PT First Media Tbk, terkait dengan ancaman pencabutan jaringan dampak atas tunggakan biaya hak pakai atau BHP frekuensi First Media senilai Rp364,8 miliar.

Bea Cukai Tegal Bersama Satpol PP Ringkus Ratusan Ribu Rokok Ilegal

First Media sudah menjalani sidang gugatan balik ke Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 13 November 2018. 

"Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangannya, Rabu 14 November 2018. 

Syarat Buat Koneksi WiFi Bebas Lemot

Sidang pertama gugatan PTUN yang dilayangkan First Media kepada Kominfo dipimpin hakim ketua Umar Dani. Penggugat, yaitu First Media diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu. 

"Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI," kata Ferdinandus. 

Operator Seluler Cari Cuan Lewat FMC, Apa Itu?

Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan persiapan, yakni memeriksa surat kuasa, serta memperbaiki gugatan yang dibuat Penggugat. 

First Media menuntut Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo dalam gugatan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. Salah satu yang diminta adalah penundaan penagihan pembayaran BHP Frekuensi pada perusahaan itu. 

Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada 19 November 2018. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya