First Media Gugat Kominfo, Layanan Dijamin Tak Terdampak

First Media.
Sumber :
  • Instagram/@derryaerlangga

VIVA – PT First Media Tbk menegaskan gugatan tata usaha negara kepada Direktorat Jenderal Sumber daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak akan berdampak pada layanan First Media. 

Operator Seluler Cari Cuan Lewat FMC, Apa Itu?

First Media merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched baik melalui kabel maupun pita frekuensi 2,3 Ghz. 

Perseroan mengatakan, gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 Ghz) First Media, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk.

First Media Ganti Kulit Lewat Paket Internet

Layanan First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk merupakan layanan TV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC). Teknologi ini menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (FTTH) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber), sebagai medium penghantar.

"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apa pun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh PT Link Net Tbk," tulis perseroan dalam keterangannya, Kamis 15 November 2018. 

Duet XL Axiata dan First Media Hadirkan Internet di Dalam dan Luar Rumah

Sebagaimana diketahui First Media menggugat Kominfo. Sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM-CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan, pada 2 November 2018, First Media telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt. 

Ilustrasi jaringan internet.

Syarat Buat Koneksi WiFi Bebas Lemot

Untuk menikmati layanan streaming yang memuaskan, tentu kita memerlukan koneksi WiFi yang memadai tanpa jeda atau lag. Untuk itu, sangat penting memahami jenis koneksinya

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2023