Soal Pinjaman Online Bermasalah, Menkominfo Siap 'Takedown'

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menangani platform peminjaman online bermasalah.

Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector Pinjol saat Menagih

Apabila terbukti bersalah maka platform tersebut terancam diblokir. “Kami bertindak cepat. Pertama mendapatkan masukan dari OJK,” kata Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Jumat, 16 November 2018.

Ia mengatakan bahwa OJK yang mengetahui keseluruhan soal platform tersebut. Selain itu, Rudiantara juga memastikan bahwa semua platform yang digunakan pelaku akan dikenai hukuman yang sama, baik pinjaman online di situs maupun lewat media sosial.

Polisi Selidiki Utang Keluarga Korban yang Bunuh Diri Lompat dari Apartemen

“Kemungkinannya dua. Diblokir kalau situs. Kedua, akun dari media sosialnya kita takedown. Kan, ada tawaran di media sosial jadinya kita tahu,” paparnya.

Selain itu masyarakat juga bisa melaporkan kejadian tidak mengenakkan dari platform ini kepada Kominfo. Selanjutnya, klaim Rudiantara, Kominfo akan berkoordinasi dengan OJK.

Daftar 233 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK per Januari 2024

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat juga terproteksi. "Kominfo cepat yang kayak begini. Gampang,” tutur Rudiantara.

Ilustrasi investasi bodong.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Terkait hal tersebut biasanya generasi Z atau gen Z lah yang kerap dinilai sebagai kalangan yang paling rentan diintai untuk masuk ke dalam investasi bodong maupun pinjol

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2024