Senin 19 November, Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA – Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kominfo Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio 2,3GHz untuk tiga perusahaan pada Senin, 19 November 2018.

Kembangkan Kawasan Hijau, Lippo Cikarang Sudah Tanam 95.427 Pohon

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT First Media Tbk dan PT Internux (modem Bolt), keduanya milik Lippo Group, dan PT Jasnita Telekomindo milik Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Mereka tidak melunasi Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi yang sudah jatuh tempo pada Sabtu, 17 November 2018.

"Hingga batas akhir hari Sabtu kemarin (17 November) pukul 23.59, ketiganya tidak melunasi juga. Karena jatuh hari libur, maka kami sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio supaya Senin besok keluar," kata Ferdinandus kepada VIVA, Minggu malam, 18 Februari 2018.

Jatuh dari Kuda, Celine Evangelista Mimisan Hingga Sulit Gerakkan Tubuhnya

Ketiganya dilaporkan telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017. PT First Media, Tbk memiliki jumlah tunggakan Rp364,8 miliar, PT Internux Rp343,5 miliar dan PT Jasnita Telekomindo berutang Rp2,2 miliar.

Ferdinandus mengatakan bahwa pengguna spektrum frekuensi radio wajib bayar BHP. Apabila tidak dibayar maka akan ada ancaman sanksi mulai dari denda, penghentian sementara dan atau pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3Ghz.

Halalbihalal Lebaran Bersama Anak Buah, Irjen Sandi Beri Pesan Ini
Kemenkominfo mengadakan Nobar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Nobar Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini

Kemenkominfo mengadakan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) yang mengusung tema “Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini” pada tanggal 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024