Hari Ini Izin Frekuensi Dicabut, Begini Pengakuan Jasnita Telekomindo

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Salah satu perusahaan yang akan dicabut izin penggunaan frekuensi 2,3Ghz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT Jasnita Telekomindo, mengatakan bahwa mereka sudah mengalihkan pelanggannya dari frekuensi ke layanan lain.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

"Jauh-jauh hari sudah kami alihkan ke layanan lain. Layanan yang kami berikan belum ke ritel tapi korporasi. Sekarang sudah kami alihkan menggunakan frekuensi unlicense," kata Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih, kepada VIVA, Minggu malam, 18 November 2018.

Ia juga menyatakan jumlah pelanggan Jasnita sekitar 100 korporasi, dan seluruhnya telah dialihkan ke layanan lain sejak tahun lalu karena ada wacana konsolidasi izin BWA (Broadband Wireless Access) oleh Kominfo.

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

Welly mengakui bahwa jaringan 2,3Ghz regional milik Jasnita tidak bisa berkompetisi dengan pemain level nasional. Itulah sebabnya mereka sedang mengembangkan kepada jasa nilai tambah.

"Kami punya layanan call center, internet telepon atau voip, serta calling card. Kami juga punya layanan telekomunikasi berbasis cloud," jelasnya.

Kemenkominfo Mengadakan Nonton Bareng Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

Sejumlah layanan baru tersebut, diakui Welly, telah mengantongi izin. Mulai dari izin penyelenggaraan call center, ITKP, Calling Card, dan juga ISP.

PT Jasnita Telekomindo merupakan satu dari tiga perusahaan yang menunggak pembayaran Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi di Kominfo. Dua lainnya adalah PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk, di mana keduanya adalah perusahaan Lippo Group.

Jasnita sendiri menunggak Rp2,2 miliar dan telah melewati dua kali jatuh tempo dari 17 November 2016 dan juga tanggal serta bulan yang sama di tahun lalu.

Karena ketiga perusahaan ini tidak kunjung membayarkan utang mereka hingga Sabtu 17 November 2018 pukul 23.59 WIB, maka Kominfo mengeluarkan SK Pencabutan Izin Penggunaan frekuensi 2,3Ghz pada Senin, 19 November 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya