Soal Nasib Facebook, Jangan Salahkan Indonesia

Kantor Pusat Facebook
Sumber :
  • Instagram/@alancwl

VIVA – Pekan depan, sidang gugatan Facebook terkait skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia akan dilanjutkan. Sidang pada Selasa 27 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan lanjutan dari sidang perdana pada 27 Agustus 2018. Pada sidang perdana, Facebook mangkir dari sidang dengan alasan ada kesalahan penulisan nama Facebook. 

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Kuasa hukum IDICT dan LPPMII, Jemy Tommy mengungkapkan, pada sidang pekan depan timnya sudah menyiapkan diri. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

"Besok kami akan mendaftarkan lagi kuasa hukum tambahan untuk memperkuat tim lawyer. Selain itu kami sudah menyiapkan beberapa profesor dan ahli di bidangnya yang siap mendukung gugatan kami," ujar Jemy kepada VIVA, Rabu malam 21 November 2018. 

Dia mengatakan, sidang lanjutan pekan depan merupakan momen penting bagi Facebook dalam kasus gugatan tersebut. Sidang tersebut menjadi forum bagi media sosial terpopuler sejagat itu untuk mempertahankan diri dari tudingan IDICT dan LPPMI. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

"Yang pasti ini kesempatan yang diberikan kepada Facebook untuk membela diri dan membuktikan bahwa Facebook memang tidak bermasalah di Indonesia," ujarnya. 

Jika Facebook kembali mangkir dari sidang, Jemy mengatakan, sidang akan terus berlanjut. Sebab majelis hakim pada sidang pertama sudah memutuskan sidang bakal terus lanjut dengan atau tanpa kehadiran Facebook sebagai tergugat. 

"Jika Facebook tidak mengambil kesempatan ini dengan hadir di persidangan, maka jangan salahkan negara RI cq. majelis hakim memutuskan perkara ini tanpa kehadiran mereka," tuturnya. 

Sidang Perdana

Sidang perdana Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung singkat, cuma 30 menit pada 27 Agustus 2018.

Pukul 09.00 WIB, sidang dimulai Hakim Martin. Begitu dibuka, tergugat atau kuasa hukumnya belum hadir. Maka Hakim Martin kemudian menskors sidang beberapa saat untuk menunggu Tergugat apakah kemungkinan terlambat mendatangi sidang. 

Setelah skors dicabut, tergugat belum juga hadir. Hakim Martin kemudian memerintahkan tim pengadilan untuk memanggil semua tergugat melalui pengeras suara sebanyak tiga kali. "Namun dipanggil tiga kali juga enggak datang," kata Jemy. 

Karena tergugat tak muncul di ruang persidangan, Hakim Martin memutuskan membuka sidang. Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya diperiksa kelengkapan identitas persidangan. Hakim kemudian membacakan jadwal sidang berikutnya, yakni 27 November 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya