Mangkir Lagi, PN Jaksel Panggil Facebook Lewat Koran Tiap Bulan

Penggugat Facebook di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Dokumen penggugat Facebook

VIVA – Sidang lanjutan gugatan class action Facebook atas skandal bocornya data 1,9 juta pengguna di Indonesia berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 November 2018. 

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Gugatan class action Facebook itu menyusul skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia. Gugatan diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Kedua lembaga tersebut menggugat tiga pihak yakni Facebook global sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Dalam sidang lanjutan ini, Facebook global memenuhi panggilan pengadilan. Facebook Inc diwakili ole dua pengacara dari kantor hukum HHP Law Firm. Namun majelis hakim menilai kuasa hukum Facebook global belum sah karena surat kuasa mereka belum mendapat legalisir dari Kedubes RI di Amerika Serikat. Sedangkan tergugat II dan tergugat III mangkir lagi dalam sidang. 

Kuasa hukum penggugat, Jemy Tommy menuturkan karena dua kali mangkir, majelis hakim akan memanggil lagi tergugat II dan III. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

"Tergugat II, Facebook Indonesia tidak hadir dan akan dipanggil lagi melalui pengumuman di koran nasional setiap bulan sampai dengan 3 bulan atau 3 kali panggilan di koran," ujar Jemy kepada VIVA, Selasa 27 November 2018. 

Sedangkan tergugat III, Jemy mengatakan, pengadilan akan memanggil lembaga internasional tersebut melalui Kementerian Luar Negeri. 

Dalam sidang kali ini, majelis hakim menilai semua tergugat dinyatakan tidak hadir. Meski Facebook global hadir dengan perwakilan, namun karena administrasinya belum selesai, maka majelis hakim menganggap tidak hadir. 

"Tergugat dianggap tidak hadir semua. Tergugat I belum sah dianggap tidak hadir, Tergugat II tidak hadir, katanya kantornya kosong dan tidak ada pegawai dan dititipkan ke kelurahannya. Tergugat III tidak ada keterangan," jelas Jemy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya