Siap-siap, Bakal Muncul Iklan 'Dicari Facebook Indonesia'

Acara Facebook Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Facebook Indonesia

VIVA – Sidang lanjutan gugatan class action Facebook atas skandal bocornya data 1,9 juta pengguna di Indonesia berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 November 2018.

img_title Babak Baru Perkara Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar 7 Oktober

Gugatan class action Facebook itu menyusul skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia. Gugatan diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua lembaga tersebut menggugat tiga pihak yakni Facebook global sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III.

img_title Kunjungi Diplomat RI di Swiss, AHY Bahas Penguatan Infrastruktur dan Multilateralisme

Nah, salah satu pokok yang dibahas dari sidang lanjutan tersebut adalah mangkirnya Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica. Atas ketidakhadiran tergugat II dan tergugat III, majelis hakim mengusulkan untuk Facebook Indonesia akan dipanggil melalui media massa dan Cambridge Analytica (CA) dipanggil melalui Kementerian Luar Negeri. Usulan majelis hakim itu diterima penggugat. 

"Sesuai arahan majelis hakim, nanti untuk Facebook Indonesia akan dipasang iklan panggilan terbuka lewat media 'Dicari Facebook Indonesia' dan untuk CA akan dikirimkan kembali panggilan melalui Kementerian Luar Negeri," ujar Heru Sutadi kepada VIVA, Selasa 27 November 2018. 

img_title Bikin Geger! 2 Pengunjung Diduga Hendak Serahkan Sabu ke Napi yang Sidang di PN Jakpus

Iklan untuk Facebook Indonesia itu akan tayang di koran dan media massa nasional tiap bulan sampai tiga bulan. 

Kuasa hukum penggugat, Jemy Tommy menuturkan pihaknya menerima usulan majelis hakim ini dengan berbagai alasan. 

Pertama, penggugat menghargai niat baik dari Facebook global yang berusaha untuk menghadiri sidang, bukan mangkir seperti Facebook Indonesia. Kedua, Jemy mengatakan, penggugat malah senang jika upaya memperjuangkan keadilan ini dilakukan dengan kubu tergugat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Usulan hakim kami terima, biar sidang fair dan ada waktu untuk melengkapi kekurangannya. Selain itu tim kami juga bisa lebih fokus dan lebih siap. Kami mau mencari kebenaran tapi tidak dengan satu pihak saja," ujar Jemy. 

Pada sidang lanjutan pagi tadi, Facebook global diwakili oleh dua pengacara  Hadiputranto Hadinoto & Partners Law Firm, namun majelis hakim menyatakan surat kuasa Facebook global tidak sah sebab belum mendapat legalisir dari Kedubes RI di Amerika Serikat. Untuk itu, majelis hakim menganggap Facebook global tidak hadir dan menunda sidang berikutnya pada 6 maret 2019.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)

Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Bakal Digelar Hari Ini

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan mulai digelar di Tipikor hari ini.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut