Kominfo Wajib Ingatkan Facebook Indonesia Patuhi Hukum RI

Laman Indonesia Menggugat Facebook.
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Facebook Indonesia kembali mangkir dalam sidang gugatan class action atas skandal bocornya data 1,9 juta pengguna di Indonesia yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 November 2018. 

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Pada sidang perdana 27 Agustus 2018, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dalam gugatan class action ini juga mangkir.

Gugatan class action Facebook itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Kedua lembaga tersebut menggugat tiga pihak yakni Facebook global sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III.

Konsistensi Facebook Indonesia ini membuat kubu penggugat heran. Kamilov meminta, Kementerian Komunikasi dan Informatika turun tangan supaya Facebook Indonesia bisa hadir dalam sidang lanjutan gugatan pada tahun depan. 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

"Kominfo wajib mengingatkan kepada Facebook Indonesia bahwa comply (patuh) terhadap regulasi negara merupakan bentuk perusahaan internasional yang berbudaya terhormat," ujar Kamilov dalam keterangannya, Selasa 27 November 2018. 

Dia berpandangan, Kominfo sebagai lembaga pemerintah yang mewadahi usaha Facebook di Indonesia punya tanggung jawab dalam hal ini. 

"Kominfo punya kewajiban moral mengingatkan Facebook," tegasnya. 

Heru juga berharap senada, Kominfo untuk mengimbau Facebook Indonesia datang dalam sidang, sebab Kominfo selama ini dekat dengan Facebook. 

"Karena Facebook Indonesia kan sering bertemu dengan pemerintah, karena manajemen di Indonesia kan ada dan kantornya ada, agar Pak Presiden Jokowi atau Menkominfo untuk dapat mengimbau Facebook Indonesia hadir di persidangan. Masak kalau dengan menteri atau Dirjen mereka mau bertemu, dengan pengadilan mangkir," kata Heru.

Pada sidang lanjutan class action pagi tadi, hanya dihadiri Facebook global.

Facebook global diwakili oleh dua pengacara Hadiputranto Hadinoto & Partners Law Firm, namun majelis hakim menyatakan surat kuasa Facebook global tidak sah sebab belum mendapat legalisir dari Kedubes RI di Amerika Serikat. Untuk itu, majelis hakim menganggap Facebook global tidak hadir dan menunda sidang berikutnya pada 6 maret 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya