- Athens magazine
VIVA – Facebook global hadir dalam sidang lanjutan gugatan class action Facebook atas skandal bocornya data 1,9 juta pengguna di Indonesia yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 November 2018.
Facebook global diwakili oleh dua pengacara Hadiputranto Hadinoto & Partners Law Firm, namun majelis hakim menyatakan surat kuasa Facebook global tidak sah sebab belum mendapat legalisir dari Kedubes RI di Amerika Serikat. Untuk itu, majelis hakim menganggap Facebook global tidak hadir dan menunda sidang berikutnya pada 6 Maret 2019.
Gugatan class action Facebook itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Kubu penggugat sedianya menyiapkan langkah menyurati Presiden Donald Trump, untuk membujuk Facebook hadir di sidang tersebut. Namun rencana tersebut urung dilakukan, sebab pada sidang lanjutan Selasa pagi, Facebook global sebagai tergugat I hadir di sidang.
Mengingat Facebook global hadir, kuasa hukum penggugat, Jemy Tommy mengatakan, kubunya memastikan tak jadi mengirim surat ke Trump.
"Langkah mengirim surat ke Donald Trump itu, jika Facebook tak ada yang hadir. Saya pikir surat itu dilayangkan ke Trump ketika Facebook global tak hadir. Tadi kan Facebook global hadir, kuasa hukumnya diberikan oleh direktur, memang kurang ada syaratnya," ujar Jemy kepada VIVA, Selasa 27 November 2018.
Penggugat sepakat dengan usulan majelis hakim, untuk memanggil Facebook Indonesia sebagai tergugat II melalui panggilan iklan di media massa nasional per bulan selama tiga bulan.
Kantor hukum Equal & Co, sebagai kuasa hukum penggugat sebelumnya berencana mengirimkan surat ke pemerintah Amerika Serikat. Langkah ini dilakukan sebab markas pusat Facebook ada di Amerika Serikat.
"Kami sudah menyiapkan saksi-saksi kunci yang bersedia hadir dalam persidangan nanti. Kami juga akan mengirim surat kepada Presiden Donald Trump untuk mengimbau warga negaranya taat terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia," ujar Jemy kemarin.
Surat kepada Trump rencananya dikirimkan secara khusus maupun surat secara terbuka, setelah melihat perkembangan dan dinamika sidang lanjutan pada 27 November 2018.