PP 82/2012 Direvisi, Facebook Bisa Dikenakan Pajak

Facebook.
Sumber :
  • pixabay/geralt

VIVA – Dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tidak akan mengatur secara langsung jika ada kebocoran data di data center di luar negeri.

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Karena, apabila itu terjadi maka akan menjadi tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

"Misalnya, boleh nyimpan di luar tapi atas izin OJK. Pasti OJK memberi persyaratan. Nah, itu tergantung mereka," kata Kepala Seksi Pengendalian Sistem Elektronik dan Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Yudhistira Nugraha, di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Namun, untuk sanksi lainnya, ia mengaku beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa PP 82/2012 menjadi payung dari hukuman yang akan dijatuhkan.

Denda untuk pelanggaran akan dimasukkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, Yudhistira juga mengatakan konsep PP 82/2012 bukan hanya peletakan data center. Tapi juga kepada transaksi digital. Salah satunya penarikan pajak perusahaan digital.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Itu tidak diatur di PP 82. Dengan revisi nantinya hal tersebut bisa dilakukan. Apakah saat ini pemerintah bisa memberlakukan pajak untuk Facebook yang menyediakan iklan online. Belum ada kan. Jadi, dengan ada nanti PSTE itu bisa kita lakukan penarikan," ungkap Yudhistira.

Apple AirTag.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, produk Apple mendominasi smartphone yang diimpor di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024