Nih Wujud Iklan 'Dicari Facebook Indonesia' di Koran Nasional

Laman Indonesia Menggugat Facebook.
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Iklan 'Dicari Facebook Indonesia' akhirnya tayang dalam surat kabar nasional. Pemasangan iklan tersebut buntut dari mangkirnya Facebook Indonesia dalam sidang gugatan kelompok atau class action atas skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Sidang telah dilaksanakan dua kali yakni 27 Agustus 2018 dan 27 November 2018. Namun dalam dua kali sidang tersebut, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dalam perkara tersebut, selalu mangkir.

Gugatan itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi, dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII). 

Taliban Plans to Block Facebook Access in Afghanistan

Dalam sidang terakhir, majelis hakim mengusulkan kepada penggugat agar Facebook Indonesia dipanggil melalui media massa. Usulan tersebut disetujui dan penggugat meminta iklan harus tayang di surat kabar nasional tiap bulan selama tiga bulan ke depan. 

Iklan ‘Dicari Facebook Indonesia’ nongol dalam surat kabar politik Rakyat Merdeka edisi 6 Desember 2018. Iklan tersebut merupakan panggilan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Facebook Indonesia. 

Taliban Akan Blokir Akses Facebook di Afghanistan

Iklan atas nama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu meminta kepada Facebook Indonesia untuk datang dalam sidang berikutnya yakni pada Rabu 6 Maret 2019. 

"Perlunya untuk hadir dalam pemeriksaan Perkara Perdata yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Nomor: 396/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel," demikian redaksi iklan tersebut.

Iklan panggilan kepada Facebook Indonesia 

Demi iklan tersebut tayang di surat kabar nasional, penggugat membayar biaya pemasangan iklan Rp4,8 juta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, total ada tiga tergugat, yakni Facebook global sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya