Kenali 7 Perbuatan yang Bisa Dipidana Menurut UU ITE

Ilustrasi seorang di penjara.
Sumber :

VIVA – Jika di dunia nyata ada peribahasa mulutmu harimaumu, di dunia maya (internet) pun bisa berlaku postingan-mu harimaumu.

Polisi Ungkap Penyebab Jalan Alternatif Cibubur Macet Parah Sore Hari Ini

Sudah banyak contoh kasus, seseorang terjerat hukum karena unggahan di media sosial yang melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sebagai warganet yang sehari-hari menggunakan jejaring sosial, tentu kita perlu paham tentang apa itu UU ITE dan tindakan apa saja yang masuk kategori pelanggaran. Hal ini supaya kita lebih berhati-hati dalam beriteraksi di dunia digital. Pasti enggak mau sampai dipidana karena tersandung UU ITE, kan?

5 Orang dengan Followers Terbanyak di Dunia, Ada orang Indonesia?

Mengutip Instagram klinik hukum online, Sabtu, 15 Desember 2018, ada 7 perbuatan yang bisa dipidana menurut UU ITE.

1. Menyebarkan video asusila
Pelakunya bisa dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Mobile Banking Sempat Eror, BCA: Saat Ini Sudah Kembali Normal

2. Judi online
Judi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku judi online bisa dijatuhi hukuman sama seperti nomor 1, dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Pencemaran nama baik di media elektronik
Pelakunya diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

4. Menyebarkan kebencian berdasarkan SARA di media elektronik
Isu tentang SARA memang sangat sensitif, apalagi jika ada pengguna media sosial menyebarkan konten yang dapat memicu konflik suku, agama, dan ras itu. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

5. Pemerasan dan/atau pengancaman di media elektronik
Perilaku memeras untuk menghasilkan keuntungan ekonomi dan merugikan orang lain di ranah elektronik dapat dijerat pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

6. Teror melalui chat
Seseorang yang menakut-nakuti pihak lain melalui media elektronik dapat diganjar hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

7. Membajak akun media sosial orang lain
Ini juga merupakan pelanggaran, karena memasuki wilayah atau hak orang lain tanpa izin. Pelaku akan dikenai pidana 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya