Kominfo Langsung Blokir Fintech Ilegal

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • Twitter/@kemkominfo

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal turun gunung mencari sendiri teknologi berbasis finansial atau fintech ilegal atau bermasalah akibat tak terdaftar dan berizin.

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku akan mencari fintech kategori tersebut dengan mesin crawling. Ada 127 aplikasi dan enam situs yang berhasil terjaring pekan lalu. 

"Mesin kan punya kemampuan crawling, datanya di-crawling. Biar masyarakat merasa ada upaya," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa 18 Desember 2018. 

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Dari 133 fintech itu diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Badan pengawas lembaga jasa keuangan Tanah Air itu akan mengecek kelayakan para fintech tersebut.

Rudiantara mengatakan apabila OJK mengatakan fintech yang ditemukan ilegal, maka akan langsung diblokir dan akunnya ditutup. "Dari 133, yang 27 aplikasi resmi terdaftar. Sisanya ilegal," tegasnya.

Jalin Sinergi, Bea Cukai Madura dan Satpol PP Bangkalan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Ia menyebut bahwa Kominfo bertugas memblokir semua fintech bermasalah, dan bersikap proaktif serta tidak perlu menunggu laporan untuk melakukan crawling.

Rudiantara menuturkan bakal bertindak tegas terhadap fintech yang tak terdaftar dan berizin. Saat ditemukan ada fintech ilegal, Kominfo akan langsung memblokir. "Kami blok saja biar masyarakat tenang," ujar dia. (dhi)

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 sudah melakukan pemblokiran ratusan pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024