Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Masih Belum Jelas
- www.pixabay.com/TBIT
VIVA – Perlindungan data pribadi yang mengatur privasi warga negara Indonesia, menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, masih tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
Menurutnya, salah satu aspek adanya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ialah karena isu kemajuan teknologi, yang dapat membuka ruang pengumpulan data dalam skala besar-besaran.
"Di Indonesia sebenarnya banyak undang-undang terkait data pribadi, tapi masih tumpang tindih. RUU PDP ini harapannya bisa menjawab masalah terkait privasi data masyarakat," katanya, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.
Perkembangan teknologi yang semakin meningkat menimbulkan sejumlah tantangan baru. Tantangan tersebut dirasakan sektor perbankan, kesehatan, transaksi perdagangan, bahkan transportasi online.
Namun secara detail tidak mungkin diatur dalam RUU PDP, aturan sektoral masih dibutuhkan. Misalnya untuk mengatur perbankan, regulasinya akan diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan, dan lain sebagainya. (ann)
"Tapi untuk keseluruhan yang sifatnya mendasar terkait hak dan kewajiban subjek data, akan dilindungi dalam RUU PDP," katanya.
Konstitusi Indonesia dan sejumlah undang-undang sektoral telah memberi jaminan perlindungan hukum terkait data pribadi. Kendati Indonesia belum memiliki hukum khusus, namun ada Undang-undang Dasar 1945 yang tertuang dalam Pasal 28G yang melindungi privasi masyarakat.