First Media dan Bolt Resmi Berakhir

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail (tengah) saat konferensi pers.
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Novina

VIVA – Penggunaan frekuensi Internux, First Media, dan Jasnita Telekomindo, resmi berakhir. Kabar ini dikonfirmasi oleh Kementerian Kominfo.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

"Hari ini melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk Internux, First Media, dan Jasnita Telekomindo," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, di Gedung Kominfo, Jumat, 28 Desember 2018.

Penghentian penggunaan frekuensi tersebut dilakukan karena ketiganya tidak dapat melakukan kewajiban untuk membayar utang penggunaan frekuensi. Mereka sudah menunggak 24 bulan, terhitung sejak 17 November 2016.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Karena keputusan itu, Internux-First Media diharuskan menutup layanan bagi pelanggan yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz. Keduanya wajib melakukan shutdown terhadap core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak dapat melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi itu.

"Khusus untuk kedua operator juga tidak bisa melayani pelanggan hari ini, 28 Desember 2018," kata dia.

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Online Travel Agent yang Belum Daftar Sebagai PSE

Ismail juga menegaskan penghapusan penggunaan frekuensi 2,3 Ghz tidak menghilangkan kewajiban pembayaran utang bagi para operator tersebut.

Internux dan First Media berutang lebih dari Rp700 miliar pada pemerintah untuk biaya hak penggunaan frekuensi 2,3 Ghz. Seharusnya 17 November 2018 menjadi batas akhir pembayaran tersebut.

Namun hingga lewat jatuh tempo, dua perusahaan itu tak kunjung membayar, padahal mereka telah memberikan proposal yang berisi akan membayar sisa utang mereka pada negara.

Adapun Jasnita, telah mengembalikan frekuensi sejak November 2018 lalu. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya