- TripSavvy
VIVA – Seorang Hakim Distrik Chicago, Amerika Serikat, bernama Edmond E. Chang menolak gugatan seorang konsumen terhadap perusahaan teknologi Google atas pelanggaran privasi karena memindai dan menyimpan data biometrik.
Hakim Chang mengabulkan mosi Google untuk putusan singkat, yang mengatakan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi pokok masalah karena penggugat tidak 'menderita cedera konkret'.
Seperti dikutip dari Futurism, Senin, 31 Desember 2018, gugatan yang diajukan pada Maret 2016 ini menduga Google Alphabet Inc melanggar hukum negara bagian Illinois, karena mengumpulkan dan menyimpan data biometrik.
Data tersebut didapatkan dari layanan Google Photos yang terdapat pengenalan wajah tanpa seizin pengguna. Menurut dokumen pengadilan, penggugat telah menuntut lebih dari US$5 juta atau Rp71,19 miliar dengan sistem kolektif untuk ratusan ribu warga negara yang terkena dampak.
Penggugat meminta pengadilan untuk memberlakukan ganti rugi sebesar US$5 ribu atau Rp71,19 juta untuk setiap pelanggaran yang disengaja, dengan mengacu kepada Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois atau Illinois Biometric Information Privacy Act.
Sementara itu, Google mengeluarkan pernyataan di dokumen pengadilan bahwa penggugat tidak berhak atas uang ganti rugi karena sejatinya mereka tidak menderita kerugian. (ann)