Pengadilan Tolak Gugatan Konsumen Atas Google

Kantor pusat Google.
Sumber :
  • TripSavvy

VIVA – Seorang Hakim Distrik Chicago, Amerika Serikat, bernama Edmond E. Chang menolak gugatan seorang konsumen terhadap perusahaan teknologi Google atas pelanggaran privasi karena memindai dan menyimpan data biometrik.

Google Fires 28 Employees Because of Nimbus Project

Hakim Chang mengabulkan mosi Google untuk putusan singkat, yang mengatakan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi pokok masalah karena penggugat tidak 'menderita cedera konkret'.

Seperti dikutip dari Futurism, Senin, 31 Desember 2018, gugatan yang diajukan pada Maret 2016 ini menduga Google Alphabet Inc melanggar hukum negara bagian Illinois, karena mengumpulkan dan menyimpan data biometrik.

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel

Data tersebut didapatkan dari layanan Google Photos yang terdapat pengenalan wajah tanpa seizin pengguna. Menurut dokumen pengadilan, penggugat telah menuntut lebih dari US$5 juta atau Rp71,19 miliar dengan sistem kolektif untuk ratusan ribu warga negara yang terkena dampak.

Penggugat meminta pengadilan untuk memberlakukan ganti rugi sebesar US$5 ribu atau Rp71,19 juta untuk setiap pelanggaran yang disengaja, dengan mengacu kepada Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois atau Illinois Biometric Information Privacy Act.

Google Plans to Charge for AI-powered Search Engine

Sementara itu, Google mengeluarkan pernyataan di dokumen pengadilan bahwa penggugat tidak berhak atas uang ganti rugi karena sejatinya mereka tidak menderita kerugian. (ann)

Kantor Google.

7 Rahasia Google

Google merupakan salah satu search engine yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Meski setiap hari digunakan, mungkin belum banyak orang yang mengetahui.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024