Great Coin Dorong Penerapan Rupiah Digital

Founder dan Chief Executive Officer The Great Coin, Mamat Rohimat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Mata uang digital atau cryptocurrency masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Terlebih, Bank Indonesia menolak menjadikannya sebagai alat pembayaran resmi. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti justru sangat terbuka dengan teknologi ini.

Mudah! Begini Cara Top Up GoPay Lewat Bank atau Minimarket

Menurut Founder dan Chief Executive Officer The Great Coin, Mamat Rohimat, penolakan mata uang digital menjadi alat pembayaran resmi karena dinilai akan menyaingi mata uang Rupiah, bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi beberapa negara
lainnya.

"Saya sudah bertemu dengan Bappebti. Saya kemudian dipersilakan jalanin bisnis dulu saja. Dan, saya perhatikan pemerintah memang harus terbuka, terutama soal digitalisasi Rupiah,” kata Mamat kepada VIVA, baru-baru ini.

KPU Sebut Uang Digital hingga Transportasi Masuk Laporan Dana Kampanye

Bukan hanya ke Bappebti, ia mengatakan sudah mendaftarkan The Great Coin ke Otoritas Jasa Keuangan. Mamat menyebut ketakutan pemerintah terhadap mata uang digital seharusnya tidak usah berlebihan.

Sebab, dengan konsep decentralized technology, maka cryptocurrency terus berjalan dan tak bisa dihentikan. Mamat mengingatkan bahwa yang bisa dilakukan pemerintah adalah menerima dan meregulasinya.

Fantastis, Kemendag Sebut Sektor Uang Digital Tumbuh 8 Kali di 2030

Oleh karena itu, ia menciptakan token khusus untuk Rupiah bernama IDRC atau RupiahCoin, sebagai bentuk dan dukungan atas Rupiah Digital.

"Kami berharap OJK memberikan izin supaya kami bisa beroperasi penuh. Saat ini, kan, masih terbatas. Kami sudah dua kali wawancara sebagai syarat untuk mendaftarkan business model The Great Coin," jelas Mamat.

Pria berkacamata ini menuturkan apabila Rupiah Digital digunakan secara luas, maka harus mendapat restu dari Bank Indonesia, sehingga perusahaannya, Great Coin, yang menjalankannya.

Namun, Mamat juga memiliki opsi lain, yaitu Bank Indonesia yang menjalankan Rupiah Digital. "Kami siap jika IDRC mau digunakan otoritas (BI) sebagai alat pembayaran digital yang sah. Pilihan lainnya, kasih saja izin (Great Coin) untuk (menjalankan) IDRC ini,” ungkapnya.

Saat ini IDRC sudah digunakan untuk bertransaksi di platform Waves DEX milik Great Coin. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengguna lewat mekanisme Know Your Customer (KYC). Platform ini sudah bisa diunduh di Android dan Google Play Store.

The Great Coin (TGC) berdiri di bawah PT Token Global Cemerlang pada 19 Februari 2018. TGC adalah sebuah nama crypto asset yang tercatat ke dalam sistem teknologi Blockchain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya