Langgar Hak Cipta, Netflix Digugat Rp351 Miliar

Netflix dalam subtitle bahasa Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Netflix

VIVA – Layanan streaming video Amerika Serikat, Netflix, digugat oleh perusahaan penerbit bernama Chooseco sebesar US$25 juta atau Rp351 miliar yang dilayangkan pada Jumat, 11 Januari 2019 di Pengadilan Vermont, AS.

Tinder Swindler, Simon Leviev Dituntut Raja Berlian Israel Asli

Tuntutan tersebut keluar karena Netflix dinilai mencoba untuk membuat film Bandersnatch yang akan tayang setelah film serial Black Mirror.

Menurut Chooseco, Netflix sengaja mengambil keuntungan lewat cerita tentang pembuat game yang dalam episode tersebut menggunakan tagline 'Choose Your Own Adventure'.

Stranger Things 4 Dibagi 2 Volume, Tamat di Season 5

Tagline tersebut dikatakan Chooseco merupakan serial buku yang mereka terbitkan.

"Netflix mencoba untuk membuat episode Bandersnatch. Padahal mereka tidak memiliki lisensi satu pun dari buku tersebut," ungkap mereka, seperti dikutip dari Metro, Minggu, 13 Januari 2019.

Fakta-fakta Thirty Nine, Drama Baru Son Ye Jin dan Jeon Mi Do

Oleh karena itu, Chooseco menuding Netflix melakukan pelanggaran merek dagang, tidak sesuai dengan keaslian, serta persaingan bisnis yang tidak adil.

Padahal, mereka mengaku telah berdiskusi dengan perusahaan berkantor pusat di California itu pada 2016. Akan tetapi tidak pernah menemukan kata sepakat.

Bandersnatch menjadi salah satu produksi Netflix yang mencuri perhatian akhir 2018.

Film lepas dari serial 'Black Mirror' ini merupakan film interaktif yang melibatkan siapapun yang menyaksikannya untuk menentukan kelanjutan cerita sang pemeran di film sesuai keinginan penonton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya