Artis Ngamuk Gara-gara Fintech Nakal, Izin Terancam Dicabut

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menyoroti kembali munculnya pelanggaran kode etik perusahaan teknologi finansial ini. Belum lama ini, pesohor Christian Sugiono geram dan marah diteror oleh debt collector melalui SMS, panggilan telepon dan email.

Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Pasangan yang Posesif: Sindir Rizky Irmansyah?

Artis yang akrab disapa Tian ini terganggu berkali-kali dihubungi oleh debt collector dengan alasan mengingatkan May Lasari yang menunggak kredit selama 20 hari dari perusahaan fintech, PinjamMudah. 

Melalui SMS, debt collector terpaksa menghubungi Tian karena nomor ponsel suami Titi Kamal itu ada pada kontak darurat May Lasari. Makanya, debt collector terus menghubungi semua kontak yang dimiliki May Lasari untuk mengingatkan sang penunggak tersebut. 

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Ketua Umum AFPI, Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan, praktik meneror itu melangggar kode etik asosiasi. Oleh karena itu, ia dan asosiasi mengaku siap turun tangan.

"Kasus itu menjadi perhatian asosiasi, karena secara aturan tidak boleh menggunakan data pribadi," jelas Adrian kepada VIVA, Selasa 15 Januari 2019.

3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber

Adrian menuturkan jika fintech melanggar dan tak mematuhi kode etik bakal mendapatkan konsekuensi bertahap. Mulai dari peringatan sampai dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Semua pelaku harus menaati, kalau tidak ada sanksi dari asosiasi. Sanksinya tiga kali kemudian dicabut dari asosiasi dan kalau demikian berarti pencabutan status terdaftar," jelasnya. 

Praktik menagih nasabah dengan melanggar data pribadi, kata dia, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 29 POJK tersebut mengatur pelaku dalam hal ini fintech peer to peer (P2P) lending wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna di antaranya transparansi, perlakuan yang adil dan kerahasiaan serta kemanan data. 

Jika penyelenggara terbukti melanggar, berdasarkan Pasal 47 aturan tersebut, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending mulai dari peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Adrian menyarankan, Tian maupun siapapun yang merasa data pribadinya menjadi korban dari fintech segera melaporkan ke pusat pengaduan untuk segera mendapatkan tindakan sebagaimana mestinya.

Soal kasus yang dialami suami Titi Kamal itu, Adrian mengaku sang pesohor itu belum melapor resmi ke asosiasi mereka. "Sampai sekarang orangnya (Christian Sugiono) belum melapor ke posko pengaduan," jelas dia.

Adrian juga mengakui pelanggaran data pribadi yang dilakukan fintech ini menunjukkan bahwa kasus mereka adalah perusahaan ilegal. "Beberapa (kasus) itu fintech ilegal. Asosiasi (AFPI) baru dibentuk efektif bulan November 2018. Beberapa yang anggota asosiasi kejadian sebelum adanya AFPI," tuturnya. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya