SAFEnet Kecam Pelanggaran Hak Digital di Negara Tetangga Indonesia

Ilustrasi media sosial di internet.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau SAFEnet mengecam pemerintah Singapura atas pelanggaran hak-hak digital yang menimpa Terry Xu (editor situs web The Citizen Online), Willy Sum (penulis), dan pengguna Facebook Leong Sze Hian.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Akhir tahun lalu, ketiganya mengalami berbagai bentuk pelanggaran, seperti pengekangan ekspresi mereka di internet, pelecehan terhadap anggota keluarga, dan serangan pada perangkat elektronik.

"Kami berdiri dengan keyakinan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi, memiliki kebebasan berekspresi, dan aman dalam setiap aktivitas online," demikian keterangan resmi SAFEnet, Rabu, 16 Januari 2019.

Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

SAFEnet meyakini bahwa pemenuhan hak digital adalah bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) serta persyaratan wajib untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis.

Selain itu, melindungi hak digital adalah hal mendasar bagi setiap manusia, terutama mereka yang aktif di internet.

MK Sebut Tak Ada Paslon yang Keberatan Pencalonan Gibran Usai Ditetapkan KPU

Oleh karenanya, sebagai bentuk solidaritas dengan warga Singapura dalam menggunakan hak digital, SAFEnet mendorong tiga hal:

Pertama, mengecam pembatasan kebebasan berekspresi online, pelecehan keluarga, dan serangan terhadap aktivis dan pengguna internet di Singapura.

Kedua, menuntut diakhirinya ancaman dan upaya yang bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis, baik online maupun langsung terhadap warganet di Singapura.

Ketiga, menyerukan kelompok masyarakat sipil internasional untuk mengambil bagian dalam solidaritas dengan warga Singapura terhadap pelanggaran hak-hak digital baru-baru ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya