Pemerintah Desak DPR Kebut Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
- VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendesak Komisi I DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Ia berharap dua aturan tersebut dibahas sebelum kuartal I 2019.
“Dua-duanya sudah masuk prolegnas tahun ini. Mudah-mudahan bisa dieksekusi sebelum pemilu. Paling tidak sudah mulai jalan," kata dia, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.
Rudiantara menjelaskan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi akan melindungi data warga negara di dunia maya, termasuk soal diperbolehkannya sebuah data untuk lintas wilayah atau cross-border.
“Bagaimana melindungi datanya itu harus dituangkan ke dalam undang-undang, termasuk apakah data ini boleh cross-border nantinya," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Satya Wira Yudha, mengaku akan melihat proses yang berjalan mengenai permintaan Rudiantara tersebut.
Namun, ia juga berharap permintaan itu bisa dilaksanakan dengan pemerintah mengajukan draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang detail dan terperinci.
"Saya melihat ini (RUU-PDP) bisa dikerjakan dengan mulus. Artinya tidak ada kendala. Mengingat RUU ini sangat diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Jadi saya yakin persetujuan antarfraksi, tanpa saya mendahului, pasti akan mudah didapat,” klaim Satya.