Ombudsman Panggil Pelaku Industri Bahas Polemik Revisi PP PSTE

Ilustrasi nama domain
Sumber :
  • www.pixabay.com/jirehg

VIVA – Ombudsman melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membicarakan mengenai polemik Revisi PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE.

KNPI: Rangkap Jabatan di BUMN Bikin Pejabat Dapat Gaji Dobel

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan dari Mastel, Asosiasi Cloud Computing Indonesia, dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). 

"Ini merupakan rangkaian kegiatan yang pertama memang dari pelaku dulu. Berikutnya, kita akan mendengarkan dari pihak pemerintah, termasuk dari pihak Otoritas Jasa Keuangan dan BI (Bank Indonesia," kata Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat 18 Januari 2019. 

Ternyata Pembagian Bansos COVID-19 Tak Adil, Ombudsman Mengungkapnya

Dia menjelaskan, salah satu pasal dalam revisi itu adalah peletakan data centre. Pelaku industri saat pertemuan, lebih menginginkan adanya data centre di dalam negeri dan secara bertahap boleh diletakkan di luar wilayah Indonesia. 

Ombudsman menyarankan, pemerintah harus membuat road map yang jelas mengenai data tersebut. Peta jalan itu bisa menjadi tempat kesepakatan antara pihak industri dan pemerintah juga. 

Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran Dominasi Laporan ke Ombudsman Banten

Sejumlah regulasi lain juga harus dibenahi, menurut Ahmad, untuk mendukung PP 82 tersebut. Keduanya adalah UU Telekomunikasi dan mengenai kelistrikan. 

"Jangan membiarkan undang-undang yang kadaluarsa, kemudian membuat pemerintah sebagai regulator begitu enak untuk mengubah-ubah sebuah peraturan secara cepat. Di satu sisi memang fleksibel, tetapi itu memang berbahaya di kemudian hari," kata dia. 

Pasokan energi juga sangat penting bagi data center. Maka Ahmad mengatakan, harus ada kejelasan penggunaannya untuk level tertentu.

Mengenai pengembalian revisi PP 82 dari Setneg ke Kominfo, Ahmad mengatakan bahwa banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, mengkaji elemen pada aturan secara serius. 

"Melakukan kajian secara serius terhadap kelayakan secara ekonomis, politik, termasuk secara hukum, terutama konsekuensi-konsekuensi hukumnya secara lebih luas, hukum internasional, terutama dalam membangun infrastruktur data center ini," ujarnya.

Selain itu, dia juga menginginkan pihak Kominfo melakukan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan. 

"Jadi, harus clear betul-betul antara tujuan itu, kemudian bisa disepakati bersama untuk melindungi industri yang sudah ada sekarang. Jangan sampai ada dampak negatif," kata Ahmad. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya