Modalku Dukung OJK Batasi Ruang Gerak Fintech Ilegal

CEO Reynold Wijaya dan COO Modalku, Iwan Kurniawan.
Sumber :
  • Dok. Modalku

VIVA – Co-Founder dan CEO Modalku, Reynold Wijaya, mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi ruang gerak perusahaan fintech ilegal.  

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

"Memang bagus. Memang harus dibatasi," ujar dia, di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019. 

"Orang-orang ilegal harus sangat dibatasi. Justru tidak boleh ada di sini. Sesimpel itu. Orang-orang legal harus didukung dan dirangkul," Reynold menambahkan. 

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Sebelumnya, Advisor of Digital Finance Innovation Group OJK, Widyo Gunadi, mengatakan pihaknya membatasi ruang gerak perusahaan fintech ilegal. Caranya adalah melalui kerja sama dengan penyedia jasa keuangan. 

Upaya tersebut membuat perusahaan fintech ilegal tidak memiliki akses untuk meminta dukungan pada perusahaan jasa keuangan, karena telah diikat oleh OJK. 

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

Meski berlaku peraturan itu, lantas bukan berarti perusahaan fintech ilegal sama sekali dihilangkan. Hanya saja mereka tidak bisa menggunakan jasa keuangan yang sudah terikat dengan OJK. 

Selain itu, OJK juga telah membuat daftar fintech yang sudah resmi terdaftar, jumlahnya kini ada 88 perusahaan. (ase)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024