Dukcapil Ingin Bikin KTP Hitungan Menit, Data Pribadi Warga Aman

Kerja sama Dukcapil Kemendagri dengan Badan Siber dan Sandi Negara
Sumber :
  • Dokumen BSSN

VIVA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri semakin go digital dalam pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, di era digital sekarang masyarakat menginginkan pelayanan publik yang serba cepat termasuk layanan data administrasi kependudukan.

Melalui pelayanan yang serba cepat dan tidak bertele-tele, Zudan menginginkan standar layanan jajarannya mampu memberikan kebahagiaan kepada masyarakat. 

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Masyarakat senang misalnya membuat KTP elektronik hanya dalam hitungan menit, membuat akta kelahiran selesai dalam setengah jam," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 31 Januari 2019. 

Namun selain cepat, Zudan menekankan, data pribadi masyarakat juga harus terlindungi keamanannya sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Zudan menegaskan, data kependudukan membutuhkan otentisitas dokumen yang tinggi. Itu sebabnya membutuhkan faktor keamanan digital yang tinggi pula.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Zudan mengatakan, pelayanan yang cepat dan aman juga menjadi faktor kunci yang membawa perubahan paradigma pelayanan publik bidang Adminduk sehingga masyarakat dapat dilayani petugas Ditjen Dukcapil dari mana saja.

Hal ini bisa tercapai dengan menerapkan tanda tangan elektronik terenkripsi untuk pengurusan seluruh data kependudukan. Dengan tandatangan elektronik ini tidak ada lagi hambatan lokasi pelayanan Adminduk, sehingga bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. 

"Every time, every where is our office. Sambil rapat jajaran Dukcapil bisa menandatangani dokumen kependudukan. Ini bisa terwujud berkat kerja sama dengan BSSN," kata Zudan. 

Isu blanko kosong

Dia membantah isu kosongnya blanko KTP elektronik di beberapa daerah seperti Karawang, Batam dan Tangerang. Dukcapil menjamin akan memberikan blanko KTP-el berapa pun yang diminta asal diselesaikan pencetakannya tepat waktu. 

"Kalau sudah diberikan blanko KTP-el, tolong jajaran Dukcapil segera cepat diselesaikan pencetakannya. Saya ingin 14 hari sejak blanko diambil harus sudah dicetak semuanya," tegas Zudan.

Untuk Jawa Timur, misalnya, Zudan menargetkan dalam waktu 14 hari kerja semua permohonan KTP elektronik dapat diselesaikan seluruhnya. Dukcapil menggelontor 1 juta keping blanko untuk Jatim, 500 ribu untuk Jateng dan 500 ribu untuk Jabar. Zudan meminta total 2 Juta keping ini segera dicetak oleh daerah dan segera dibagikan kepada masyarakat. 

Untuk DKI Jakarta, sudah disediakan 100 ribu keping untuk segera dihabiskan dalam satu pekan. Zudan menuturkan, blanko KTP el sudah tersedia karena proses lelang dengan e-catalog sudah selesai.

Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak berterima kasih kepada jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berkenan  memanfaatkan layanan sistem elektronik dari BSSN.

“Karena merupakan bagian dari kepercayaan, layanan yang berkaitan dengan sistem elektronik dan bagaimana perilaku dari pemanfaatan teknologi informasi ini ke depannya,” ungkapnya.

Dalam amanat Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, mendorong instansi/lembaga pemerintah untuk pemanfaatan sistem elektronik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dengan aman.

“Di dalam pemanfaatan data dan informasi, ada dua hal yakni soal pengamanan dan jaringannya serta pengamanan terhadap konten,” jelas Syahrul.

Sistem elektronik ini bersifat rahasia, menjaga keotentikan naskah dokumen, sehingga BSSN menjamin keutuhan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil. 

Perjanjian kerja sama ini menjadi dasar untuk penggunaan tanda tangan digital/elektronik pada sistem Administrasi Kependudukan. 

Pilot project yang dilakukan adalah penggunaan tanda tangan elektronik pada pembuatan akta kelahiran, akta kematian , surat pindah dan KK,” ujar Syahrul.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Pemanfaatan Data Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dengan BSSN pada tanggal 19 November 2018 lalu di Jakarta antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala BSSN. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya