Pengesahan PP 82 Tunggu Waktu yang Pas, Kominfo Bingung

Konferensi pers tentang revisi PP Nomor 82 tahun 2012
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Novina

VIVA – Kementerian Politik, Hukum dan HAM ingin revisi PP 82 tahun 2012 selesai pada waktu yang tepat. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangannya.

Investasi di Indonesia, Menperin Ingatkan Apple harus Penuhi Aturan TKDN

"Kami sebut timing sebelum adanya RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan keamanan siber untuk sementara substansi disimpan dulu. Siapa tahu nanti ada perkembangan dari dua hal tersebut, baru timing-nya pas," kata Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenkopolhukam, Sigit Priyono di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.

Dia juga menambahkan bahwa kementerian mengalami limitasi jabatan, yaitu reshuffle. Jika revisi tersebut selesai sebelum April 2019, maka terkesan terburu-buru.

Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

"Kebetulan saatnya April nanti sepertinya terburu-buru, substansinya bisa jadi bahan-bahan yang tidak menguntungkan kedua belah pihak. Sebaiknya susbtansi itu nanti renegosiasi setelah RUU PDP dan keamanan siber," kata dia.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah mengatakan bahwa PP 82 mengandung aspek bukan hanya ekonomi dan data, tapi juga politik. Menurutnya jika soal politik, maka yang lebih berkompeten adalah Kemenkopolhukam.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Kami sarankan semua subtansi urusan pertimbangan politik urusan sesneg Menkopolhukam. Jangan tanya Kominfo, di luar kewenangan Kominfo bereskan substansi," ujarnya.

Sedangkan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dengan substansi aturannya. Termasuk kekhawatiran perihal keamanan negara.

Revisi PP 82 Tahun 2012 tak hanya mengatur soal data center saja, melainkan sanksi terhadap platform yang melanggar.

Mengomentari penundaan yang berdampak pada aturan lain dalam PP tersebut, Semuel mengaku bahwa pihaknya menginginkan bisa selesai sejak tahun lalu.

"Nah, itu saya juga bingung. Justru saya maunya tahun lalu. Tapi kan ada namanya BI (Bank Indonesia), kita pelajari BI punya aturan sendiri enggak bisa diganggu gugat kita akomodir. Maka BI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah setuju karena memang kita akomodir dan kita pelajari di negara lain sektor keuangan dikecualikan," ujarnya. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya