Kerja Sama Badan Siber Negara dan KPU Masih Sebatas Rapat Teknis

Komisioner KPU, Ilham Saputra, saat meninjau produksi surat suara Pemilu 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Agus Rahmat.

VIVA – Badan Siber dan Sandi Negara dan Komisi Pemilihan Umum belum menandatangani kerja sama terkait pemilu. Hingga kini, kerja sama masih dalam tahap terbatas seperti rapat teknis.

BSSN: Ada 1,6 Miliar Serangan Siber Sepanjang 2021

"Kami sampai sekarang belum ada memorandum of understanding atau MoU dengan KPU. Kami hanya terlibat pada rapat-rapat teknis," kata Direktur Deteksi Ancaman Badan Siber dan Sandi Negara, Sulistyo, di Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Ia mengatakan jika BSSN bertugas memberikan saran dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan siber. Sedangkan, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi atau IT berada di tangan KPU.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Meski begitu, Sulistyo mengaku sudah memberitahu mengenai pendeteksian serangan, menguatkan infrastruktur, dan melakukan pemulihan pascaserangan siber. "Tapi apakah KPU akan menindaklanjuti? Itu bukan menjadi kewenangan kami lagi. Kami sangat menghargai independensi dari KPU," jelas dia.

Sulistyo mengatakan bahwa saat menjadi Lembaga Sandi Negara pernah melakukan kerja sama dan menandatangani MoU dengan KPU. Akan tetapi, langkah tersebut dituding oleh publik tidak netral. Namun, ia menegaskan kalau saat ini BSSN hanya memberi rekomendasi saja kepada KPU.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Sekali lagi, kami tetap menjaga independensi KPU supaya infrastruktrur yang digunakan dalam proses menjelang pileg dan pilpres, mulai dari perhitungan suara sampai dengan selesai, bisa berjalan lancar," ungkap Sulistyo.

Ia menyebut dua bulan sebelum serangan siber terhadap server KPU pada pertengahan tahun lalu, BSSN sudah mengingatkan akan adanya serangan tersebut. "Tapi kami enggak mungkin membukanya ke publik, seperti apa yang harus dilakukan," paparnya. (ann)

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022