Digugat Abu Janda Rp1 Triliun, Begini Jawaban Facebook

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Permadi Arya atau populer dengan panggilan Abu Janda menyomasi Facebook. Teguran tersebut dilayangkan buntut dari pemblokiran akun Facebook Permadi Arya dengan akun permadisastradinata dan ustadabujanda.

img_title Jangan Langsung Main, Ini yang Harus Dicek Setelah Membeli Akun Mobile Legends dari Orang Lain

Akun tersebut diblokir dan dihapus Facebook karena media sosial ini dimasukkan dalam daftar Saracen. Dalam daftar blokir tersebut, akun Permadi Arya termasuk dari lima akun yang masuk dalam daftar Saracen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat nama akun lainnya yang diblokir yakni Kata Warga, Darknet ID, berita hari ini dan ac milan indo. Akun-akun ini diblokir karena terpantau punya perilaku tidak wajar.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

Abu Janda memberi waktu 4 hari kepada Facebook untuk menghapuskan namanya dalam daftar blokir yang tertera dalam News Room Facebook.

Jika somasi tidak ditanggapi, Abu Janda mengancam akan memejahijaukan Facebook secara perdata dengan nilai gugatan Rp1 triliun dan gugatan pidana menggunakan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

img_title MK Pertanyakan Alasan Pemohon Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Tidak Ada Pengaruh dari Pihak Luar?

“Prioitas kami adalah meminimalisir kekuatan grup Saracen untuk menggunakan akun, halaman, dan grup yang disusupi serta mencegah kemungkinan yang berbahaya. Apabila pemilik sah dari akun, halaman, dan grup yang terdampak menghubungi kami. Kami terbuka untuk menelaah dan mengkaji akun mereka kembali,” ujar Juru bicara Facebook Indonesia, Jumat 8 Februari 2019.

Dalam keterangan di News Room, Facebook menegaskan mereka memblokir sejumlah akun tersebut berdasarkan perilaku akun tersebut, bukan berlandaskan konten yang mereka posting. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Facebook menegaskan, dalam kasus blokir akun ini, media sosial populer ini mendeteksi orang-orang di balik akun tersebut berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mewakili diri mereka sendiri. 

"Itulah dasar dari tindakan kami," tulis Facebook dalam News Room mereka. Dalam tindakan tersebut, Facebook memblokir 207 halaman Facebook, 800 akun dan 546 grup serta 208 akun Instagram. (dhi)

Upbit Indonesia

Marak Phishing dan Penyalahgunaan OTP, Begini Cara Lindungi Akun Aset Digital

Komdigi mencatat, ruang digital RI masih menghadapi beragam ancaman mulai dari phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), spam, hingga penggunaan identitas palsu.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut