Kenaikan Tarif Ojek Online Pengaruhi Suara Pilpres

Pengemudi ojek online saat demo di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Rencana kenaikan tarif ojek online atau ojol di tahun politik berpotensi menghilangkan suara konsumen.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Masyarakat yang kecewa dengan kebijakan ini bisa membuat pemerintah kehilangan suara saat pemilihan umum calon legislatif dan presiden serta wakil presiden pada 17 April 2019.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Zumrotin K. Susilo, mengatakan jika kenaikan tarif menjadi cara menaikkan suara dari driver maka akan salah.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

"Jangan sampai untuk mendapatkan suara para driver maka dia akan menaikkan. Pemerintah harus ingat jumlah driver itu sekitar dua juta orang. kalau konsumennya bisa 10-20 juta orang," kata Zumrotin di Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.

Rencana ini juga dilihat hanya melihat aspek driver tapi merugikan konsumen. Harga menjadi aspek penting bagi pengguna ojol. Harga transportasi harus sesuai dengan kemampuan masyarakat itu sendiri. Selain ongkos dia juga menyebutkan konsumen memilih dari segi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.

KPU Ungkap Alasan Abaikan Permintaan PDIP Tunda Penetapan Prabowo

Perubahan harga menjadi sangat sensitif, terutama bagi pengguna ojol yang berpendapatan rendah. "Makanya, harus berhati hati menerapkan kenaikan tarif. Karena kemampuan konsumen sangat terbatas dan di mana pun harusnya aman nyaman murah," kata dia.

Mengenai driver, Zumrotin mengatakan bukan hanya menjadi beban Kementerian Perhubungan, tetapi juga menjadi tanggung jawab sejumlah lembaga pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya Kementerian Perhubungan memiliki tugas mengurusi keamanan dan keselamatan bidang transportasinya, sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan mengatur masalah driver sebagai tenaga kerja.

"Salah satunya ketika membatasi eksploitasi driver dan mengawasi provider. Mereka harus mengkaji apakah aplikator sudah memperhatikan pengemudi," jelas Zumrotin. (ann)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya