- Instagram/@alpantuni
VIVA – Instagram akhirnya memblokir akun Instagram Alpantuni yang memuat konten pornografi dan berbau gay. Pemblokiran ini memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mulai Rabu 13 Februari 2019 pukul 05.00 WIB akun tersebut tidak bisa diakses lagi.
Pelaksana Tugas. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangannya menuturkan, pemblokiran itu dilakukan setelah Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan memverifikasinya.
Hasil verifikasi menunjukkan, semua konten yang dimuat dalam akun tersebut memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown,” tulis Ferdinandus Setu.
Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.