Misteri Pemblokir Akun Instagram Gay Muslim

Akun Instagram gay muslim.
Sumber :
  • Instagram/@alpantuni

VIVA – Pemblokiran akun Instagram gay muslim, @alpantuni ternyata berbuntut. Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa hari lalu mengumumkan Instagram telah memblokir akun kontroversial tersebut.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Namun belakangan, Instagram membantah klaim Kominfo tersebut. Platform berbagi foto milik Facebook itu menegaskan mereka tidak memblokir akun @alpantuni yang memiliki 6 ribu follower.

Juru bicara Instagram Asia Pasifik, Ching Yee Wong mengatakan, Rabu lalu, perusahaan memutuskan tidak memblokir @alpantuni. Alasannya, kata Yee Wong, akun yang diduga berasal dari Malaysia itu tidak melanggar pedoman komunitas Instagram.

Video Pengendara Motor Tertabrak Pikap, Terpental hingga Masuk Selokan

"Ada sejumlah alasan lain kenapa sebuah akun tidak bisa diakses, misalnya pemilik akun menghapus akun tersebut, deaktivasi akun atau mengubah user name akun," jelas Yee Wong dikutip dari New York Times, Kamis 14 Februari 2019.

Instagram tidak mengungkapkan apakah sebelumnya mereka telah menurunkan (take down) akun-akun dengan nama yang mirip. Selain itu belum jelas, apakah pemilik akun @alpantuni sudah dimintai komentar atau belum atas kontroversi yang muncul tersebut.

10 Aktor BL Thailand yang Mencuri Hati Penggemar: Aslinya Bukan Gay?

Dalam artikel New York Times, Instagram tidak membantah atau membenarkan apakah telah memblokir akun kontroversial tersebut atau tidak. Dengan demikian, ini menimbulkan pertanyaan siapakah sebenarnya yang memblokir akun tersebut. 

Dalam pedoman komunitasnya, Instagram menginstruksikan pengguna untuk tidak memosting ketelanjangan dan selalu mengikuti hukum yang berlaku di sebuah negara tersebut.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengabarkan Instagram telah memblokir akun @alpantuni.

Pemblokiran ini memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mulai Rabu 13 Februari 2019 pukul 05.00 WIB akun tersebut tidak bisa diakses lagi.

Pemblokiran itu dilakukan setelah Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan memverifikasinya.

Hasil verifikasi menunjukkan, semua konten yang dimuat dalam akun tersebut memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya