Bahaya Besar Mengancam Indonesia Jika PP 82 Direvisi

Ilustrasi data center.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Executive Director and Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mendatangkan banyak investor data center ke Indonesia, padahal sebelumnya tidak pernah terbayangkan.

Menkominfo ingin Data Center Indonesia Mendunia

Ia memperkirakan saat ini terdapat 35 data center yang sudah dibangun di Tanah Air. Pernyataan Heru berkaitan erat dengan kewajiban penyelenggara sistem elektronik agar menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia.

Heru mengingatkan, apabila pemerintah merevisi PP 82, praktis penyelenggara sistem elektronik tidak diwajibkan membangun data center di Indonesia.

Data Center Ini Ngakunya Paling Hemat Energi se-Jakarta

"PP 82 menjadi acuan beberapa sektor. Selama ini aturan tersebut memberikan banyak kontribusi positif, terutama investasi. Kalau direvisi harus diperhitungkan konsekuensinya," kata dia di Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.

Ia mengatakan revisi akan berdampak kepada infrastruktur ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan bisa beralih ke luar negeri. Akibatnya, impor akan semakin besar dan defisit neraca perdagangan semakin lebar.

'Membaca Nasib' Data Center di Indonesia

"Data is the new oil. Artinya, data bisa menjadi lahan bisnis di area baru, sehingga perlu disikapi secara hati-hati dan komprehensif. Saya tidak ingin revisi PP 82 justru menyebabkan investor pindah ke luar negeri," tegasnya.

Heru mencontohkan Australia, Singapura dan Uni Eropa, yang menerapkan kebijakan yang mengharuskan data center ditempatkan di dalam negeri. "Kalau Indonesia tidak merevisi PP 82, maka akan menjadi referensi negara lain untuk mengikuti langkah serupa," ungkap dia.

Kemudian, bicara perlindungan data pribadi, Heru mengatakan proteksi keamanan data di Indonesia masih rendah dan terbatas. Ia mengaku harus ada batasan antara data yang bisa dan tidak bisa dikeluarkan.

"Uni Eropa punya GDPR (General Data Protection Regulation) yang menjamin keamanan data warganya. Mereka bekerja untuk mengubah international cloud menjadi national cloud. Kita bicara big data maka perlu memikirkan perlindungan data warga kita," ujar Heru, mengingatkan. (ann)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya