Perlindungan atas Disabilitas Didesak Masuk ke RUU PKS

Sejumlah perempuan memegang sebuah kertas bertuliskan Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA – Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan sejumlah organisasi lainnya meminta agar dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dimasukkan substansi yang melindungi kelompok disabilitas. Mereka juga mendukung percepatan pengesahan RUU ini.

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

"Kita mau memberikan tambahan masukan, bagaimana prakteknya untuk perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kemudian mendukung percepatan dari proses pengesahan RUU ini sendiri," kata perwakilan HWDI, Maulani Rotinsulu, usai menyampaikan aspirasi di komisi III DPR Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan banyak persoalan kelompok disabilitas di daerah-daerah yang tak mendapatkan keadilan terkait kasus kekerasan seksual. Bahkan kelompok disabilitas malah mendapatkan kesaksian 'terbalik' seakan tak menjadi korban.

img_title Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto, Kuasa Hukum Korban: Kami Sudah Tahu Siapa Tersangkanya

"Keadilan pada kelompok rentan kelihatan sekali. Jadi kami sangat gembira terlepas dari masukan-masukan perspektif lain tapi setidaknya kami melihat ini peluang yang selama ini kita terabaikan. UU ini adalah prioritas utamanya adalah UU untuk kelompok rentan, anak, perempuan dan disabilitas," kata Maulani.

Ia mengatakan hampir semua pasal dalam RUU tersebut ia setuju. Tapi ia meminta agar dalam RUU tersebut, Pasal 104 dihapus. Pasal tersebut berisi aturan soal pemasangan kontrasepsi.

img_title Betrand Peto Terancam Jadi Tersangka? Update Terbaru Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bikin Cemas

"Waktu itu draf pasal 104, di sebelumnya mereka mengatakan pemasangan kontrasepsi paksa itu adalah tindakan kriminal, tindakan pidana, tapi ketika di 104 mereka mengatakan terkecuali pemasangan kontrasepsi pada penyandang disabilitas mental, dan intelektual, itu dapat diputuskan oleh keluarga dan tenaga ahli," kata Maulani.

Ia menilai dalam pasal ini, prinsip penghormatan atas tubuh seseorang dilanggar. Sehingga meski menyandang disabilitas mental, harus dicari cara agar yang bersangkutan memahami hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau mereka (penyandang disabilitas) dididik terkait pendidikan kesehatan reproduksinya mereka pasti tahu. Lihat saja teman-teman disabilitas tadi downsindrom biasa-biasa saja gitu loh, mau ngobrolin apa juga nyambung. Kerena memang kemudian mereka ini adalah teman-teman yang survive, keluarga memperhatikan, pendidikan," kata Maulani.

Terkait hal ini, Anggota Komisi VIII DPR fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, mengingatkan karena Tahun Politik, jangan sampai RUU ini menjadi isu politik. Meski begitu, ia optimis pembahasan UU ini bisa selesai Agustus 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut