Akulaku Curhat soal Nasabah Nakal: Lama-lama Rugi Kita

Konferensi Pers Karnaval Akulaku
Sumber :
  • Dok. VIVA/ Misrohatun

VIVA – Director Corporate Affairs and Public Relations Akulaku Indonesia, Anggie Setia Ariningsih menyayangkan sikap debitur atau peminjam yang terkadang terlambat membayar pinjaman dari tanggal yang telah ditentukan.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

"Saya sayangkan sikap dan kebiasaan masyarakat yang mudah meminjam tapi tidak dengan membayar. Atau malah mencari cara biar bisa enggak bayar," ujarnya di The Hook, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.

Anggie mengaku bahwa Akulaku tidak lagi fokus kepada fraud atau penipuan. Akulaku memiliki tim anti-fraud yang terus bekerja setiap hari. Untuk memastikan debitur bukanlah peminjam abal-abal, tim akan memeriksa sejumlah data, seperti KTP.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

"Sistem kita sudah jauh lebih baik. Makanya sekarang kita lebih fokus memisahkan orang yang bisa bayar dengan orang yang sengaja tidak mau bayar. Rugi juga dong kita lama-lama," katanya.

Pada tahun 2018 Akulaku telah menggelontorkan dana hingga Rp9,8 triliun. Targetnya tahun ini meningkat dua hingga tiga kali lipat. Sementara strateginya dengan lebih banyak lagi merangkul merchant dan terus mengingatkan debitur untuk membayar tepat waktu.

Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

Pasalnya pembayaran pinjaman online yang tidak tepat waktu juga akan merugikan debitur. Skor kredit mereka akan berkurang, yang bisa memengaruhi akses pinjaman ke fintech lainnya. Kendati tips ini sering dianggap sepele, namun sejatinya memiliki manfaat yang besar.

Akulaku merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ecommerce dan financial technology (fintech). Salah satu program yang mereka tawarkan adalah peer-to-peer lending yang dijalankan oleh anak perusahaan, Asetku. Bisnis ini memberikan wadah bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, dan Akulaku yang menyediakan pinjaman. (dhi)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024