Mengapa Pencuri Data Pribadi di Internet Sulit Ditindak?

Ilustrasi hacker.
Sumber :
  • The Hacker News

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sulit menindak pelaku pembocor data pribadi di dunia maya lantaran belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Sementara itu, jika hanya mengandalkan Undang-Undang Perlindungan konsumen, maka peretasan sebuah situs internet dan penyalahgunaan datanya tidak bisa dipidana.

"Masalahnya kita tidak punya UU Perlindungan Data Pribadi. Kalau ada, yang membocorkan bisa dikenakan pidana, termasuk pihak-pihak yang terlibat. Kalau di UU ITE, kan, belum detail," kata Pelaksana Tugas Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Ia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi pemerintah yang sudah selesai pembahasan. Namun, finalisasi harus terjadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Nantinya, pemerintah akan memberikan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk masuk ke Program Legalisasi Nasional.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

"Draf naskah RUU-PDP saat ini sudah tahap harmonisasi, dan ada di Kemenkum dan HAM. Rencana awalnya sekitar bulan Maret atau April ini dikirim ke DPR," ujar Ferdinandus.

Ia juga menambahkan, pemerintah mendesak penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi supaya menjadi acuan baku supaya privasi konsumen dapat lebih terjaga.

Mendesaknya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU akibat isu peretasan 13 juta akun pengguna Bukalapak mencuat setelah adanya klaim dari seorang hacker dengan nama samaran Gnosticplayers asal Pakistan.

Ia mengklaim telah mencuri data pengguna Bukalapak dan beberapa situs terkenal lain. Meski hal itu telah dibantah Bukalapak. (rere)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya