- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Konten hoax jelang Pemilu 17 April mendatang mengalami peningkatan. Menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Februari ini jumlah hoax yang muncul mencapai 300, konten, sedangkan untuk Maret hingga sekarang sudah lebih dari 200 konten hoax yang terdeteksi.
"Di akhir bulan bisa 400-an. Naiknya sekitar 150 persen dari sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu 20 Maret 2019.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, tren hoax akan menyebarkan berita yang sudah disebarkan sebelumnya dan terbukti hoax.
"Kalau saya lihat makin banyak tapi recycle. Kebanyakan recycle yang sudah pernah ada," kata dia.
Namun demikian, Semuel mencermati hoax baru juga bermunculan. Semuel mencontohkan seperti hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Kominfo berusaha mengedukasi masyarakat untuk menghindari hoax. Semuel menjelaskan, Kominfo bekerja sama dengan beberapa pihak seperti platform internet dan KPU.
"Kalau yang bisa mengganggu ketertiban umum kita tindak langsung orangnya," ujarnya.
Penyebaran berita bohong tersebut bisa terkena UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya yang ditindak dengan undang-undang tersebut yakni soal hoax 7 kontainer tersebut.
Dalam beberapa pasal di UU ITE itu bisa menjerat para pemberi informasi bohong. Pelaku bisa dijerat salah satunya dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28.
Untuk pasal 28 diatur mengenai ujaran kebencian dan berita bohong. "Langsung kita tangkap, bukan hanya hate speech," kata dia. (dhi)