Diharamkan MUI, PUBG Bandung: Ini Cuma Game untuk Isi Waktu Luang

Game PUBG/Ilustrasi.
Sumber :
  • Instagram/@pubg

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat berencana mengeluarkan fatwa haram untuk game online PlayerUnknown's Battlegrounds atau biasa dikenal dengan PUBG. Pengkajian tersebut berkaca dari kasus penembakan umat muslim di Selandia Baru yang menelan korban jiwa.

Profil Aura Jeixy, Pro Player PUBG yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dengan Chandrika Chika

Menyikapi rencana tersebut, PUBG Bandung Community menilai dampak penggunaan game PUBG di Bandung tidak separah di luar Negeri. Bahkan, tidak akan sampai membuat si pengguna melakukan aksi penyerangan seperti di dalam game.

“Sayang juga, sebenarnya kan kalau ini kan cuma hiburan main game isi waktu-waktu luang disela kesibukan kerja,” ujar Koordinator PUBG Bandung Community, Eris Pasah kepada VIVA, Jumat 22 Maret 2019.

Esports: PUBG Mobile kolaborasi dengan SPYxFAMILY

Lanjut Eris, komunitas yang memiliki pengikut 700 gamers dari seluruh tingkatan ini menjadi pengguna PUBG hanya untuk hiburan semata disela kesibukan aktivitas dunia kerja. Selama menjalanlan komunitas ini, menurutnya, tidak menunjukan adanya pengguna yang kemudian berani membeli senjata karema termotivasi oleh game tersebut.

“Kalau di Indonesia sendiri senjata tidak diperjual belikan secara bebas beda sama negara lain, jadi di Indonesia aman, nggak bakalan ada sipil punya senjata gitu,” katanya.

Esports: Ada Coach Justin, PUBG Mobile Gelar Turnamen Rayakan 6th Anniversary

Sebelumnya, Game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) tengah menjadi sorotan serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar). Pasalnya, permainan besutan Tencent Games itu secara tidak langsung menjadi penyebab aksi kekerasan yang terjadi di Christchurch, Selandia Baru, beberapa waktu lalu.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe’i mengatakan, pihaknya mendapat informasi yang beredar bahwa pelaku menjalankan aksinya karena terinspirasi Game daring tersebut sekarang ini menjadi tren bagi anak muda, termasuk di Jawa Barat.

“Kami harus teliti secara tepat, apakah menimbulkan kerusakan atau memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Namun, yang namanya kekerasan mengarah ke terorisme, sama sekali tidak dapat diterima,” tegasnya, Kamis 1 Maret 2019. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya