Masa Tenang di Media Sosial, Lihatlah Kasus Pilkada DKI
- Pixabay
VIVA – Pendiri dan analis Drone Emprit, Ismail Fahmi mengatakan, pada saat masa tenang 14-16 April 2019, media sosial tak serta merta sepi dan membisu dari keriuhan postingan berbau politik. Ismail menyontohkan, kasus masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2017.Â
"Kita enggak tahu apa yang terjadi nanti. Cuma pengalaman dari Pilkada DKI di masa tenang gerakan di lapangan juga ada (secara offline). Secara online juga sama mereka memonitor, percakapan itu enggak bisa lepas," kata Ismail di Jakarta, Rabu malam 28 Maret 2019.Â
Menurutnya, saat masa tenang kecenderungan akun media sosial pendukung tidak bermain lagi secara terang-terangan untuk memilih salah satu pasangan calon. Namun mereka mengimprovisasi sedemikian rupa, salah satunya melaporkan kubu lawan di media sosial saat masa tenang.
"Melaporkan ada money politic difoto, di-share, tetap jalan," ujarnya.Â
Pada awal pekan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta penyelenggara pemilu, tim peserta, dan sejumlah platform membicarakan mekanisme masa tenang di media sosial.Â
Keputusan pertemuan tersebut yakni melarang iklan politik berbayar muncul selama masa tenang. Akun-akun masing-masing pasangan calon yang terdaftar juga tidak boleh berkampanye di media sosial di masa tenang tersebut.Â
Sedangkan percakapan atau postingan di media sosial untuk masyarakat umum tidak dilarang. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan beralasan ada aturan mengenai kebebasan hak berbicara, sehingga tak bisa melarang pengguna umum memosting ekspresi mereka di media sosial.Â
Semuel menegaskan, selama masa tenang, media sosial akan dibuka seperti biasanya. Dia membantah adanya kabar penutupan platform selama 14 hingga 16 April 2019. (hd)