Fatwa Haram PUBG, Kepala Bekraf: Saya Enggak Tahu Isinya Bagaimana

Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA – Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf, Triawan Munaf, mengaku belum mengetahui tentang wacana fatwa haram game online PlayersUnknown's Battle Ground atau PUBG. Untuk itu, ia belum bisa berkomentar karena tidak tahu apa isi wacana fatwa tersebut. 

Esports: PUBG Mobile kolaborasi dengan SPYxFAMILY

"Saya enggak tahu isinya gimana. Tapi mudah-mudahan tidak berpengaruh ke industri atau developer game. Mau ada atau tidak ada fatwa, yang penting kita berbuat yang terbaik," ujarnya ditemui usai menghadiri acara Thinkubator Conference dan Startup Competition di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

Sebelumnya telah terjadi tragedi penembakan di dua masjid di ibu kota Selandia Baru, Wellington. Beberapa masyarakat banyak yang berspekulasi, kejadian tersebut adalah akibat dari permainan bergenre battle royale. Kemudian muncullah wacana haram yang akan disematkan pada PUBG. 

Esports: Ada Coach Justin, PUBG Mobile Gelar Turnamen Rayakan 6th Anniversary

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan tidak sembarangan memutuskan bahwa game tersebut haram, ada beberapa kriterianya. 

Salah satunya adalah mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan. Asrorun menegaskan, bukan hanya PUBG yang menjadi pembahasan, namun seluruh game yang mengandung kekerasan.

Ponsel Gaming Asus ROG Phone 8 Series Meluncur Besok, Ini Bocorannya

"Seluruh game yang berkonten perjudian, pornografi dan seks menyimpang, kejahatan yang bisa menginspirasi pemainnya melakukan kejahatan atau setidaknya permisif terhadap tindakan kejahatan. Apalagi melanggar norma agama, itu sangat tidak dibenarkan," katanya. (ase)

Aura Jeixy, Pro Player PUBG

Profil Aura Jeixy, Pro Player PUBG yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dengan Chandrika Chika

Aura Jeixy pro player PUBG Mobile belakangan ini menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi gemilang di dunia esports, melainkan karena tersandung kasus narkoba

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024