Data Pribadi Dikumpulkan, Pegawai BUMN Bisa Gugat ke Pengadilan

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar menanggapi kabar pengumpulan data pribadi pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN beserta anggota keluarga dalam acara HUT puncak BUMN. 

Para Agen Dikerahkan untuk Bantu Bagi-bagi Paket

Di dalam surat undangan yang beredar, setiap peserta acara tersebut diwajibkan memiliki akun LinkAja sebelum pelaksanaan. Acara semula dijadwalkan 13 April 2019, namun untuk tempat tak dirincikan. Surat ini mulai diedarkan ke BUMN-BUMN.

Wahyudi mengatakan, pengumpulan data pribadi tersebut tidak melanggar ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski pun begitu, pengumpulan data pribadi berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, kata dia, pegawai harus benar-benar memastikan untuk apa data yang diminta.

Masyarakat Diminta Jangan Gampang Umbar Data Pribadi

"Selain dari sisi pemilik data, yang mengumpulkan juga harus memastikan data dilindungi dengan mekanisme perlindungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016," ujarnya kepada VIVA dalam sambungan telepon, Selasa 9 April 2019.

Jika terbukti ada penyalahgunaan data, kata Wahyudi, maka subjek bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Misalnya permintaan data untuk mendaftar aplikasi LinkAja, namun ternyata data digunakan untuk hal yang lebih dari sekadar perjanjian sebelumnya.

Indonesia Peringkat 6 sebagai Negara yang Dibuntuti

"Sanksi Permen Kominfo sifatnya administratif. Pelanggar akan ditegur, kemudian diumumkan di media massa bahwa mereka telah menyalahgunakan data. Kalau masalah denda dalam besaran nominal, tergantung. Apa mereka bisa membuktikan berapa nilai kerugian yang dialami atas peristiwa kebocoran data," katanya.

Meski begitu Wahyudi beranggapan, Indonesia butuh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, untuk memberi aturan yang ketat soal data pribadi.

Dia menyebutkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sudah memasuki tahap akhir. Saat ini RUU itu masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Targetnya usai pemilu sudah bisa diserahkan ke DPR. Prosesnya memang cukup lama karena sinkronisasi yang panjang, seperti dengan KTP Elektronik, perbankan hingga rekam medis. (dhi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya