Dilarang di India, Pengguna TikTok Masih Punya Akses

Aplikasi Tik Tok, salah satu anak usaha Bytedance Technology.
Sumber :
  • Yicai Global

VIVA – Aplikasi video singkat TikTok tengah bergumul dengan hukum di India, karena adanya larangan yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi Madras, Chennai, India.

Saat ini aplikasi sudah tidak lagi tersedia di App Store maupun Play Store, namun pejabat yang mengetahui perkembangan di perusahaan menemukan bahwa 120 juta pengguna masih terus menggunakan aplikasi.

Dilansir melalui laman Economic Times, Sabtu, 20 April 2019, perusahaan berharap kasus ini bisa menghasilkan sesuatu yang sangat baik, mengingat populartisnya yang sudah meroket. Pejabat perusahaan mengatakan bahwa aplikasi telah banyak digunakan masyarakat di sana, dan mereka melakukannya dalam waktu kurang dari setahun.

"TikTok ada di mana-mana, seperti di Connaught Place, New Delhi, hingga Surat, yang mana kreatornya di sana diketahui sudah memiliki 500 ribu pengikut," ujarnya.

Mereka melanjutkan, perusahaan telah memperhatikan undang-undang dan peraturan. Namun aplikasi telah menjadi tempat masyarakat meluapkan kreativitas sehari-hari. 120 juta pengguna aktif bulanan telah menunjukkan ide dan imajinasinya.

Menurut data, antara 1-8 April 2019 aplikasi masih menduduki peringkat pertama dalam unduhan di Google Play Store, pada kategori aplikasi sosial, dan urutan satu di iOS pada kategori foto dan video. Sedangkan laporan dari Sensor Tower memperkirakan bahwa TikTok telah meraup 188 juta pengguna pada kuartal pertama 2019.

Larangan penggunaan aplikasi kala itu diajukan oleh MeitY (Ministry of Electronics and Information Technology). Kemudian Pengadilan Tinggi Madras pada Selasa lalu tetap melarang aplikasi dan menunjuk seorang penasihat independen untuk kasus ini.

Seorang pakar keamanan dunia maya menilai bahwa perintah pengadilan tidak diikuti oleh MeitY. Hal ini dibuktikan karena masih adanya pengguna anak-anak yang memiliki akses ke aplikasi, "Ini belum menjadi larangan yang menyeluruh, mengingat basis pengguna aplikasi yang masih memiliki akses," katanya.

Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'
Logo Mahkamah Agung.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Perusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024