Google Kritik UU Antihoax Singapura

Logo Google.
Sumber :
  • Instagram/@joannade_

VIVA – Gelombang kritik berdatangan setelah Singapura mengesahkan undang-undang antihoax. Kali ini kritik datang dari raksasa teknologi Amerika Serikat, Google.

Syahrini dan Reino Barack Manjakan Diri di Hotel Mewah Rp27 Juta per Malam di Singapura

Google menegaskan bahwa aturan itu bisa menghambat inovasi. Pengesahan aturan ini datang ketika Singapura sedang berjuang menempatkan diri sebagai pusat inovasi digital di Asia Tenggara.

"Kami tetap khawatir undang-undang ini akan 'menyakiti' inovasi dan pertumbuhan ekosistem informasi digital," demikian keterangan resmi Google, seperti dilansir dari situs The Guardian, Kamis, 9 Mei 2019.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Mereka juga mengungkapkan penting melihat implementasi dari aturan tersebut. Meski protes, namun Google tetap berkomitmen bekerjasama dengan pembuat kebijakan dalam proses ini.

Bukan hanya Google, sejumlah pihak juga mengkritisi kebijakan itu termasuk dari pihak kelompok hak asasi manusia, jurnalis, dan raksasa teknologi global.

Google Fires 28 Employees Because of Nimbus Project

Mereka yang mengkritik kebijakan itu takut pemerintah setempat dapat menekan kebebasan berbicara.

Pada Rabu, 8 Mei 2019, Parlemen Singapura resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan Online dan Manipulasi (the Protection from Online Falsehoods and Manipulation Bill).

Undang-undang itu mewajibkan platform media online untuk melakukan koreksi atau menghapus konten yang dianggap palsu oleh pemerintah.

Aturan itu mengganjar 10 tahun penjara atau denda hingga SGD1 juta atau Rp10,5 miliar bagi yang dianggap bersalah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya