Kepala Badan Siber Dilantik, Deretan PR Menanti

Presiden Jokowi menyalami Kepala BSSN, Hinsa Siburian
Sumber :
  • Dokumen BSSN

VIVA – Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN di Istana Negara, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019. 

BSSN: Ada 1,6 Miliar Serangan Siber Sepanjang 2021

Hinsa menggantikan Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi yang telah menjabat Kepala BSSN sejak 2018 setelah Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bertransformasi menjadi BSSN. Sebelumnya Djoko Setiadi menjabat sebagai Kepala Lemsaneg sejak 2011.

Hinsa yang merupakan mantan Wakasad tersebut akan menjadi orang yang paling berwenang untuk mengkoordinir temuan unsur terkait dengan keamanan siber. Baik untuk deteksi, pemantauan, penanggulangan, pemulihan, evaluasi atas insiden atau serangan siber.

BSSN Buka Suara soal Kebocoran Data di Deep Web

Chairman Lembaga Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, berharap dengan pelantikan kepala BSSN yang baru dapat membawa angin segar bagi lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber tersebut. Hal ini karena keamanan dunia siber nasional dalam kondisi yang belum begitu menggembirakan.

"Pertama selamat atas dilantiknya Kepala BSSN yang baru. Semoga BSSN dapat melaksanakan fungsinya secara lebih maksimal. Terutama dapat menjadi penopang utama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan siber Indonesia," kata Pratama dalam keterangannya.

BSSN Diretas Hacker Brasil, Ada Unsur Balas Dendam?

Pratama berharap, BSSN dapat menuntaskan beberapa pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan. Di antaranya adalah mendorong agar Undang-Undang (UU) terkait keamanan siber disahkan. Selain itu, dia berharap BSSN mampu mengkoordinir dan membuat garis komunikasi yang jelas antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber.

"BSSN diharapkan terus mendorong agar Rancangan UU keamanan siber segera disahkan. Hal ini agar BSSN yang selama ini bertugas berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) dapat berjalan secara maksimal," ujar Pratama.

Karena cakupan kewenangan BSSN yang sangat luas, Pratama berpandangan, perlu payung hukum setingkat UU. Selain itu, dengan adanya UU tersebut juga dapat membuka ruang kerja sama bilateral dengan negara lain terkait dalam penindakan pengamanan siber.

Pekerjaan rumah lainnya, kata Pratama, yakni BSSN harus mampu menjadi pemimpin dan membuat garis komando antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber. Menurutnya untuk saat ini antar lembaga negara penyelenggara fungsi siber seperti berjalan masing-masing sendirian.

"BSSN diharapkan mampu mengkoordinasikan lembaga negara penyelenggara fungsi siber dan membuat kebijakan strategis terkait siber agar dapat menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga tersebut," tutur Pratama.

Selama satu tahun BSSN berkiprah dalam pengelolaan keamanan siber nasional, Global Cyber Security Index (GCI) Indonesia pada 2018 naik 29 peringkat ke posisi 41 dari 175 negara. Sebelumnya Indonesia pada 2017 berada pada posisi 70 dari 164 negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya