Pembatasan Media Sosial dan WhatsApp Sesuai UU ITE

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan penggunaan fitur-fitur media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter serta messaging system seperti layanan aplikasi pesan instan WhatsApp, sudah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Menurutnya UU ITE intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat terhadap teknologi digital. Kedua, content management, yang di antaranya termasuk melakukan pembatasan.

"Dua hal ini adalah inti dari UU ITE," kata Rudiantara di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan membatasi akses media sosial, buntut dari bentrokan antara kepolisian dan warga sipil di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu dini hari, 22 Mei 2019.

Pembatasan akses media sosial itu bertujuan meredam situasi dan mencegah viralnya hoax dan informasi yang ‘mengompori’ publik.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”

Ia mengatakan fitur yang dibatasi dari media sosial yakni video dan foto serta meme. Pembatasan ini berlaku di daerah tertentu dan sementara saja.

"SMS dan voice tidak berpengaruh. Berbeda dengan teks, postingan video dan foto secara psikologis langsung kena ke emosi. Namun postingan di media sosial belum akan viral jika tak disebarkan di WhatsApp. Viralnya bukan di media sosial, tapi di messaging system,” jelas Rudiantara.

Balita mengendarai sepeda motor

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang anak dibawah umur sedang mengendarai sepeda motor .

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024