- U-Report
VIVA – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM menyayangkan langkah pemerintah yang melakukan pembatasan sejumlah fitur di media sosial dan platform pesan instan.
Menurut Peneliti ELSAM, Wahyudi Djafar, pembatasan menjadi abu-abu karena pemerintah tidak memblokir melainkan memperlambat bandwidth.
"Yang benar pembatasan konten atau formatnya seperti apa. Benar-benar baru. Pemerintah enggak memblokir tapi memperlambat bandwidth, mempersempit aksesnya. Untuk beberapa konten tidak bisa diunggah (upload)," kata dia di Jakarta, Selasa 28 Mei 2019.
Wahyudi mengatakan seharusnya pembatasan yang dilakukan pada Rabu, 22 Mei kemarin hanya untuk konten tertentu, bukan keseluruhan. "Orang yang mengirim hoax atau konten seperti apa tiba-tiba enggak bisa diunggah," jelasnya.
Mengenai keefektifan tindakan, Wahyudi enggan menjawab. Akan tetapi hasil keputusan pembatasan media sosial seharusnya diuji lebih lanjut lagi.
Sayangnya, ketersediaan pengujian pembatasan ini, dikatakan Wahyudi, juga tidak disediakan.
"Bisa diuji ke pengadilan, minimal PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara]. Ke depan seharusnya mekanisme seperti itu dibuka. Diuji di mana harus detail," papar Wahyudi.
Ia juga menyoroti alasan pembatasan tersebut, dan mendesak pemerintah memberikan alasan sedetail mungkin saat melakukan sebuah tindakan.
"Harus detail. Tahap-tahapan alasannya. Misalkan darurat. Nah, tingkat atau level kedaruratannya itu seperti apa," kata Wahyudi. (ren)